Balai KPH Ropang melaksanakan operasi rutin pengamanan hutan di wilayah kelompok hutan Pusuk Pao. Operasi rutin adalah kegiatan yang terus menerus dilaksanakan dengan tujuan mencegah timbulnya gangguan terhadap hutan dan hasil hutan. Kegiatan ini dilakukan sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, terutama yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Operasi dilaksanakan dengan melibatkan personil dari balai,polisi kehutanan dan tenaga pengamanan dan pemberdayaan masyarakat. Dari kegiatan tersebut para petugas berhasil menemukan sisa-sisa kegiatan ilegal logging dan tumpukan kayu. Selain itu diperoleh fakta tentang jalur-jalur illegal logging yg bisa dilewati oleh kendaraan roda 4. Temuan tersebut langsung didokumentasikan dan dicatat. Kemudian barang bukti berupa tumpukan kayu dimusnahkan di tempat karena lokasi temuan yang jauh tidak memungkinkan barang bukti untuk diangkut.
Data lokasi temuan akan dipetakan dan menjadi bagian dari peta kerawanan pelanggaran bidang kehutanan dan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut, Balai KPH Ropang akan memantau secara rutin lokasi tersebut. Selain itu juga akan dilakukan tindakan pencegahan dilakukan melalui penyuluhan dan penyamaan persepsi dengan semua unsur yang terkait. Penyuluhan terutama sekali ditujukan kepada masyarakat yang bermukim disekitar hutan.
Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut, Balai KPH Ropang akan memantau secara rutin lokasi tersebut.