Untuk meminimalisir terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan, maka setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Dokumen tersebut berupa dokumen AMDAL maupun dokumen UKL-UPL. Dokumen lingkungan ini dibuat pada saat perencanaan kegiatan dengan melibatkan unsur masyarakat yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Untuk memastikan dokumen lingkungan tersusun sesuai peraturan yang berlaku, Tim Komisi AMDAL akan melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan tersebut.
Pada tanggal 7 April 2017, bertempat di Hotel Fave Mataram, Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Daerah Provinsi NTB melaksanakan Rapat Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Rencana Kegiatan IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam Emas Mineral Pengikutnya Desa Batu Putih dan Desa Pelangan Kec. Sekotong Kabupaten Lombok Barat bersama PT. Bintang Bulaeng Perkasa. Dari hasil rapat tersebut, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
- Agar dalam deskripsi kegiatan dilengkapi dengan kegiatan penanganan tailing atau waste;
- Agar menambahkandesain tambang dalam dokumen ;
- Agar pemrakarsa mempersiapkan skenario dalam penanganan limbah tailing/waste dalam dokumen;
- Agar diperjelas lokasi pengambilan sampel, jumlah sampel dan metode pengambilannya;
- Penanganan pengolahan air tambang (dewatering) dengan kedalaman -200 m agar diperjelas dalam dokumen;
- Pemrakarsa agar melengkapi deskripsi kegiatan dengan rencana pembangunan Jetty dalam dokumen;
- Agar memperhatikan vegetasi yang hilang sebagai efek dari pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan;
- Pemrakarsa agar memperhatikan proses peledakan yang akan dilakukan, APD yang akan digunakan dan keamanan pelaksanaannya;
- Pemrakarsa agar memperhatikan bagaimana rencana pengelolaan lingkungan pasca tambang;
- Agar pemrakarsa dapat meminimalisasi potensi konflik yang mungkin akan muncul dari rencana kegiatan ini, serta upaya mitigasinya;
- Pemrakarsa agar menjelaskan alasan pemilihan metode penambangan block caving tidak hanya melalui pendekatan ekonomi saja melainkan diuraikan juga dengan pendekatan lingkungan;
- Pemrakarsa agar memasukan dalam dokumen DPH Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Agar dimasukan dalam dokumen justifikasi bahwa rencana usaha ini sesuai dengan tata ruang kabupaten dan tata ruang provinsi;
- Pemrakarsa agar memperhatikan kawasan pariwisata disekitar lokasi kegiatan;
- Agar peta yang disajikan dicetak dalam kertas A3 dan skala petanya agar diperbesar;
- Agar dilakukan pembahasan oleh Tim Kecil Anggota Tim Teknis KPA Provinsi NTB untuk mereview hasil perbaikan oleh Pemrakarsa;
Atas berbagai saran, masukan dan tanggapan, Pemrakarsa menyatakan akan menanggapi semua hal yang disampaikan oleh peserta rapat. Hasil perbaikan dari pemrakarsa agar disampaikan kepada komisi penilai Amdal paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja. (suraya)
Wahhh keren hasil rapat nya.