Data ini memuat informasi mengenai pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yaitu penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan. Yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup, yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan perusakan lingkungan hidup, yaitu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Variabel data meliputi :
- Sumber Pengaduan yaitu sumber laporan pengaduan kasus lingkungan hidup
- Jenis Gangguan yaitu bentuk pencemaran/ perusakan lingkungan hidup yang dilaporkan
- Kelurahan/ Desa, Kecamatan dan Kabupaten yaitu lokasi terjadinya pencemaran/ perusakan lingkungan hidup
- Tindak Lanjut yaitu upaya penyelesaian yang dilakukan
Tabel Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Tahun 2016
Tabel Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Tahun 2017
Tabel Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Tahun 2018
Pdf tdk dapat dibuka
https://dislhk.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2017/10/rekap-pengaduan-2016.pdf