DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Resolusi konflik tenurial: Belajar dari Balai KPH Rinjani Barat Pelangan Tastura

Tata kelola hutan merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim yang mencakup kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan penggunaan, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan dan konservasi alam serta serta upaya mengembalikan ekosistem hutan sesuai fungsi dan statusnya.

Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang mantap. Beberapa prasyaratnya adalah kepastian kawasan hutan, kelembagaan pada tingkat tapak (lapangan), data dan informasi sumber daya hutan yang akurat, perencanaan kehutanan yang integratif dan koordinatif serta pengelolaan yang efisien dan efektif.

Salah satu KPH yang juga merupakan cikal bakal terbentuknya KPH di NTB adalah KPH Rinjani Barat yang sekarang menjadi Balai KPH Rinjani Barat Pelangan Tastura. Pada tahun 2015 KPH ini pernah mendapatkan penghargaan sebagai KPH terbaik se-Indonesia. Diantara yang menjadi nilai lebihnya yaitu kemampuan KPH Rinjani Barat Pelangan Tastura menyelesaikan permasalah tenurial di kawasannya. Atas pertimbangan tersebut, acara Lokakarya Resolusi Konflik Tenurial Tingkat ASEAN mengambil lokasi sebagai studi lapangan di wilayah KPH Rinjani Barat Pelangan Tastura, tepatnya di Desa Rempek, Kabupaten Lombok Utara. Acara yang terselenggara atas inisiasi dari The ASEAN-German Forestry and Climate Change (FOR-CC) bekerjasama dengan program FORCLIME dan Dinas LHK Provinsi NTB ini berlangsung dari tanggal 15 – 19 Mei 2017. Pada hari pertama, acara dibuka oleh SEKDA Provinsi NTB, Bapak  Ir. H. Rosyadi H. Sayuti, MSc., PhD.

Berdasarkan hasil identifikasi tenurial tahun 2016, teridentifikasi seluas 6.478,28 ha yang tersebar di seluruh wilayah NTB dengan jenis aktifitas berupa perambahan, pertambangan liar, pembangunan sarana umum pemerintah dan swasta serta pembangunan pemukiman. Sebagian besar aktifitas tenurial tersebut berupa perambahan kawasan hutan seluas ± 5.012 ha oleh masyarakat yang didominasi oleh masyarakat miskin pada 486 desa yang berbatasan pada kawasan hutan di seluruh NTB.

Diantara permasalahan tenurial tersebut adalah adanya sertifikasi di dalam kawasan seluas ± 86 ha di wilayah Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara yang menjadi pemicu konflik antara masyarakat dengan institusi kehutanan sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun 2010 (± 30 tahunan).

Sejak terbentuknya KPH Rinjani Barat sampai dengan saat ini telah dilakukan sosialiasi tata batas hutan dan sosialisasi program kemitraan kehutanan secara intensif. KPH Rinjani Barat bekerjasama dengan banyak pihak termasuk dengan rekan-rekan LSM/NGO diantaranya Kemitraan Partnership dan Samanta. Hasilnya, sebagian dari pemegang sertifikat bersedia mengikuti program pembangunan kehutanan yang ditandai dengan, adanya perjanjian kerjasama kemitraan KPH Rinjani Barat dengan Koperasi Kompak Sejahtera pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan bentuk pemanfatan hutan tanaman di areal Hutan Produksi seluas ± 2.000 ha. Hal ini merupakan model kemitraan kehutanan pertama di indonesia.

Langkah lainnya dalam upaya resolusi konflik tenurial, pemerintah Provinsi NTB mendorong MoU antara Gubernur dengan Bupati Lombok Barat dalam hal pengelolaan hutan dan hal ini akan didorong agar bisa direplikasi dengan bupati/walikota lainnya se-NTB. Di dalamnya juga termasuk dukungan pengembangan wisata alam dengan segala keunikan dan keindahan alam, keanekaragaman flora dan fauna sekaligus sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan di kawasan hutan.

KPH akan menjadi garda terdepan dan harapan pengelolaan hutan di NTB dan Indonesia. Keterlibatan masyarakat menjadi basis utama dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bermanfaat secara ekonomi dan ekologi. (firman/lil)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *