Desa Batudulang, salah satu sudut dari wilayah KPH Puncak Ngengas Batulanteh yang terletak lebih kurang 27 kilometer dari Kota Sumbawa. Desa ini merupakan salah satu desa yang menjadi lokus pengembangan pola kemitraan kehutanan di KPH Puncak Ngengas Batulanteh, desa yang ada di hulu DAS dan menjadi catchment area bagi Kota Sumbawa.
Desa Batudulang menjadi pilihan lokasi untuk pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pola Kemitraan Kehutanan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada tanggal 19 Mei 2017 bersama UPTD Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala KPH Puncak Ngengas Batulanteh, Bpk. Julmansyah, S.Hut dan dampingi Sekdes Batudulang ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari unsur perwakilan kelompok kemitraan Desa Batudulang, Desa Semamung, Desa Marga Karya, Desa Moyo Hilir, Desa Pelat, Desa Songkar, Desa Pernek, Desa Klungkung dan perwakilan resort-resort yang ada di KPH Puncak Ngengas Batulanteh.
Pola kemitraan menjadi salah satu skema yang menjadi pilihan dalam pengelolaan hutan di KPH Puncak Ngengas Batulanteh. Selain ditunjuang oleh potensi-potensi kawasan hutan yang menjanjikan, disisi lain kegiatan kemitraan diyakini sebagai solusi penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya hutan yang ada di KPH.
Disamping itu, menurut paparan Narasumber (Ahyar, S.Hut./ Dinas LHK Prov. NTB) bahwa regulasi dan kebijakan dari Kementerian LHK memberikan ruang bagi implementasi kemitraan, mulai dari UU Nomor 41 tahun 1999, PP Nomor 6 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.83 /2016 Tentang Perhutanan Sosial. Dalam Permen LHK Nomor : P.83 /2016 tersebut, kemitraan kehutanan merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang dapat dilaksanakan dalam pengelolaan hutan selain 4 skema lainnya yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa dan Hutan Adat.
Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan pra-syarat, prosedur, tata cara kemitraan, kaidah-kaidah yang menjadi rambu dalam menjalankan pola kemitraan kehutanan, serta menutup penyampaiannya dengan menekankan beberapa catatan penting yaitu:
- HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR dan areal Kemitraan Kehutanan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
- Areal kemitraan dilarang dipindahtangankan, diubah status dan fungsi kawasan hutan, serta digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan atau di luar rencana usaha pemanfaatan.
- Hal-hal tersebut diatas, selain dimasukkan dalam keputusan penerbitan hak pengelolaan atau izin pemanfaatan atau dalam naskah kesepakatan kerja sama juga dibuatkan pernyataan tertulis diatas materai dari pemegang hak atau pemegang izin atau peserta kemitraan.
- Ijin atau MoU kemitraan tidak dapat diagunkan.
- Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilarang menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala KPH Puncak Ngengas Batulanteh dan penyampaian peserta dalam sesi diskusi, bahwa di KPH Puncak Ngengas Batulanteh sudah terdapat inisiatif untuk mengembangkan pola kemitraan kehutanan, baik pengembangan HHBK maupun wisata alam.
Beberapa inisiatif kemitraan yang sedang didorong di KPH Puncak Ngengas Batulanteh saat ini adalah kemitraan pengelolaan madu dan wisata alam air terjun (Dusun Batudulang), kemitraan HHBK kopi dan kemiri (Dusun Punik/ Batudulang), kemitraan penanaman kayu putih (Semamung, Marga Karya, Moyo Hilir), kemitraan HHBK Serai Wangi (Desa Pelat), kemitraan Wisata Alam Paralayang (Desa Songkar), kemitraan wisata alam embung dan air terjun (Desa Pernek) dan kemitraan HHBK mente dan serai wangi (Desa Klungkung). (ahyar)