DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

MoU pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan: Permudah KPH dalam bekerjasama

Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh Wakil Gubernur, pada hari Senin-Selasa, 5 dan 6 Juni 2017 menandatangani kesepakatan bersama pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan Walikota Bima, Bupati Bima dan Bupati Dompu. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan pada 3 lokasi berbeda, diawali penandatanganan bersama Walikota Bima yang berlangsung di kantor Walikota, penandatanganan bersama Bupati Bima yang berlangsung di Kantor Bupati Bima dan penandatanganan bersama Bupati Dompu yang mengambil tempat di Ruang Tamu Pendopo Bupati Dompu.

Wakil Gubernur NTB yang didampingi Kepala Dinas LHK Prov. NTB menyampaikan bahwa “MoU ini sangat bermanfaat dalam pemberian legalitas pengelolaan kepada masyarakat dan proses perizinan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota”.

Maksud Kesepakatan Bersama (MoU) ini adalah sebagai payung hukum bagi Balai KPH UPTD Dinas LHK dalam menjalankan kerjasama dan bersinergi dengan kelompok tani, koperasi, Bumdes, BUMD dan SKPD/OPD dibawah pemerintah Kab / Kota se-NTB, sesuai amanat PP no. 50/2007 dan Permendagri 22/2008 tentang Kerjasama Daerah, demikian ditambahkan Kadis LHK Prov. NTB Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F, MSi. disela kegiatan penandatanganan.

Keuntungan atau kemudahan yang akan didapatkan dari penandatanganan MoU ini adalah adanya kemudahan dalam proses perijinan pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan, dimana proses perijinan dapat langsung dilakukan dengan KPH melalui skema kerja sama, lanjut beliau.

Secara Geografis dan administrasi, KPH yang memiliki wilayah kerja di Kota Bima adalah KPH Maria Donggomassa. KPH di Kabupten Bima adalah KPH Maria Donggomasa, KPH Tofopajo Madapangga Rompu Waworada, KPH Ampang Riwo Soromandi dan KPH Tambora. Sedangkan KPH diwilayah Dompu terdapat 3 KPH yaitu KPH Tofopajo Madapangga Rompu Waworada, KPH Ampang Riwo Soromandi dan KPH Tambora.

Dalam kesempatan ini juga Kadis LHK Prov. NTB menyampaikan, beberapa bentuk kegiatan yang dapat dilakukan melalui skema kerjasama adalah kemitraan pengelolaan hutan dengan kelompok tani, koperasi dan Bumdes yang merupakan binaan Pemerintah Kab/Kota, kerjasama dengan SKPD/OPD Kab/Kota dalam membangun sapras wisata alam (contohnya di Sesaot Kab. Lombok Barat) dan kerjasama pinjam pakai kawasan hutan non komersial dengan OPD Kab/Kota. (ahyar)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *