DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Kelompok HKm Swagotra Arthagiri untuk Perlindungan Mata Air

Swagotra Arthagiri adalah kelompok Hutan Kemasyarakatan yang berlokasi di Dusun Wonogiri, Desa Sebedo, Kecamatan Utan. Beranggotakan 174 orang dan telah mendapat izin IUPHKm yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan nomor izin: 664 pada Tanggal 12 Juni 2014. Kelompok HKm ini didominasi oleh pendatang dari Bali yang telah bermukim di Dusun Wonogiri Desa Sebedo Kecamatan Utan sejak 20 tahun yang lalu.

Wilayah yang dahulunya merupakan tanah kurang subur dan sulit air membuat masyarakat pendatang ini bergotong-royong membuat saluran air secara swadaya dari sumber mata air hutan. Air ditampung dari beberapa mata air kemudian disalurkan melalui pipa-pipa yang diadakan secara bersama-sama. Kini pipa-pipa air tersebut telah mengalirkan air dari hutan hingga ke rumah-rumah masyarakat wonogiri. Air digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari juga untuk mengairi kebun serta minum bagi ternak-ternak mereka.

Menyadari pentingnya air bagi kehidupannya serta ketergantungan yang tinggi terhadap keberadaan hutan sebagai perlindungan mata air, menjadikan kelompok Swagotra Arthagiri memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga lingkungan serta hutan disekitar mereka. Kesadaran ini pun telah diperkuat dengan adanya awiq-awiq yang mereka junjung tinggi.

Pertemuan-pertemuan dalam rangka membahas perlindungan mata air dan hal yang berkaitan dengannya menjadi hal penting dalam agenda kelompok Swagotra Arthagiri. Seperti pertemuan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Juni 2017 lalu beragendakan Sosialisasi Rencana Kerja dan Perlindungan Mata Air. Hadir pada kesempatan tersebut antara lain: Kepala Desa Sebedo, Camat Utan, Kapolsek, Danramil, Kepala BKPH Puncak Ngengas Batulanteh dan seluruh anggota kelompok.

Pertemuan tersebut didasari oleh adanya keresahan sebagian besar anggota kelompok Swagotra Arthagiri dan masyarakat Wonogiri dengan adanya kegiatan penebangan dan pembersihan lahan oleh sekelompok orang di wilayah hutan (lokasi HKm). Kegiatan tersebut diprakarsai oleh pihak yang ingin menggunakan lokasi HKm untuk penanaman jenis pohon yang ditawarkan oleh investor. Terjadi konflik kepentingan antara anggota kelompok, yaitu kelompok yang mempertahankan keberadaan hutan untuk perlindungan mata air dengan kelompok yang ingin memanfaatkan peluang bisnis dengan investor.

Pertemuan dimulai pada pukul 09.00 wita yang diawali dengan pembukaan oleh ketua kelompok HKm Swagotra Arthagiri dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh para Muspika. Camat Utan dalam sambutannya menyampaikan ikut menyayangkan kegiatan penebangan yang dilakukan pada lokasi HKm Swagotra Arthagiri tersebut mengingat efeknya akan mengancam serta mengganggu ekosistem dan keberlangsungan mata air. Terlebih lagi masyarakat Wonogiri sangat bergantung kehidupannya dengan keberadaan hutan disekitar mereka. Sejarah usaha dan kerja keras yang telah dilakukan berpuluh-puluh tahun menjaga ketersediaan air dan mengaliri air hingga ke desa masyarakat Wonogiri akan sia-sia dengan adanya aktivitas penebangan disekitar mata air tersebut. Sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Camat Utan, Kapolsek dan Danraamil pun ikut mendukung kelompok Swagotra Arthagiri dalam perlindungan mata air dan menentang segala bentuk aktivitas illegal logging.

Kepala BKPH Puncak Ngengas Batulanteh, Julmansyah, S.Hut, M.A.P mengawali sambutannya dengan Buku “Prakarsa di Tengah Krisis Air dan Kemiskinan” yang telah ditulisnya pada tahun 2007. Buku tersebut merupakan hasil riset yang dilakukan di Desa Wonogiri. Tentunya Kerja keras masyarakat Wonogiri yang terdelivery dalam buku tersebut telah menjadi inspirasi bagi beribu kondisi serupa diluar sana. Sangat tidak sepadan jika kini ada sekelompok masyarakat yang mengambil jalan “gambling” mempertaruhkan hutan dan mata air yang selama ini berjalan baik untuk suatu usaha yang belum tentu keberhasilannya.

Julmansyah menyampaikan hasil penelitiaan internasional yang menunjukkan bahwa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan menyumbangkan keuntungan ekonomi sebesar 90%, sedangkan Hasil Hutan Kayu (HHK) hanya memberi keuntungan ekonomi sebesar 10%. Masyarakat Wonogiri dan anggota HKm Swagotra Arthagiri adalah pelaku yang merasakan manfaat langsung dari HHBK tersebut. Lokasi HKm Swagotra Arthagiri berada pada wilayah kerja BKPH PNBL yaitu pada fungsi kawasan hutan produksi terbatas. Kelompok HKm ini diberi izin mengelola kawasan seluas 200 Ha. BKPH PNBL sebagai pemangku kawasan hutan juga sangat serius dalam memberantas usaha illegal logging pada wilayah kerjanya.

Sesi diskusi yang dibuka sebagian besar berisi keinginan masyarakat untuk mempertahankan lokasi HKm sebagai lokasi perlidungan mata air dengan tidak memperbolehkan adanya aktivitas penebangan pohon dikawasan hutan, namun adapula yang menyampaikan keinginannya mencoba memanfaatkan lokasi HKm untuk mendatangkan investor dalam rangka peningkatan pendapatan mereka.

Terhadap perbedaaan keinginan anggota dalam mengelola HKm, Julmansyah menawarkan kepada seluruh anggota yang hadir untuk membuat kesepakatan pengelolaan HKm Swagotra Arthagiri. Kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut adalah Kelompok HKm Swagotra Arthagiri dihajatkan untuk Perlindungan Mata Air. Kesepakatan tersebut juga mendapat dukungan dari semua undangan yang hadir. Selanjutnya Julmasyah menegaskan tentang kewajiban kelompok HKm Swagotra Arthagiri selaku pemengang izin IUPHKm. Sejak dikeluarkan izin tahun 2014 kelompok HKm ini seharusnya telah menyelesaikan kewajibannya membuat dokumen kerja berupa Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU merupakan dokumen yang menjadi panduan dalam pengelolaan HKm, serta menjadi bahan evaluasi bagi BKPH Puncak Ngengas Batulanteh terhadap kelompok HKm. BKPH PNBL mendukung dan siap membuka diri dan memfasilitasi percepatan pembuatan dokumen tersebut bersama dengan kelompok HKm. (eka)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *