Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH dibentuk untuk menghadirkan unit pengelolaan hutan yang efektif dan efisien di tingkat tapak. Dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 53 Tahun 2016, dibentuk 11 (sebelas) unit KPH yang mengelola lebih dari satu juta Ha Kawasan Hutan di NTB. Untuk memperkuat kelembagaan dan organisasi KPH sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak, pada hari Senin – Selasa, 25 dan 26 September 2017, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Pengendalian KPH se NTB. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Mataram dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas LHK Prov. NTB, Ir. Madani Mukarom, B.ScF, M.Si. Turut hadir sebagai narasumber antara lain, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala BKD Provinsi NTB, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian LHK yang berwilayah kerja di NTB.
Dalam pembukaan kegiatan, Kadis LHK Provinsi NTB, menyampaikan arahan mengenai pentingnya kemitraan KPH dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Areal-areal yang kosong, yang sudah dirambah oleh masyarakat, dimitrakan sebagai upaya penyelesaian konflik. KPH harus menjaga agar areal tersebut jangan bertambah lagi. Kita sepakati dengan masyarakat yang sudah bermitra, tidak boleh memperluas areal. Kalau perambahan masih juga terjadi, urusannya dengan pihak yang berwajib.” tegas Kadis LHK Provinsi NTB.
Beliau juga menyampaikan agar pengelolaan kawasan hutan lindung didorong kepada tanaman MPTS (Multy Purpose Tree Species) yang memiliki multi manfaat baik ekologi maupun ekonomi, sehingga masyarakat tidak ada keinginan untuk menebang. KPH harus menggerakkan para pemegang izin pemanfaatan/ penggunaan kawasan hutan di wilayah masing-masing termasuk HKm, dengan mendorong tanaman-tanaman cepat tumbuh untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan.
Terkait dengan kebutuhan SDM aparatur di KPH, hadir Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Wahibullah, S.Ip, yang mewakili Kepala BKD Provinsi NTB, menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah, termasuk KPH harus melakukan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja bersama Biro Organisasi. Kepala Bappeda Provinsi NTB yang diwakili oleh Bapak Eko Dwi Sukmanto, S.T.P, dalam pemaparannya menyinggung tentang masih tingginya presentase masyarakat miskin sekitar kawasan hutan, serta kurangnya database potensi SDA di tingkat KPH. Diharapkan agar KPH memfokuskan kegiatannya untuk mengatasi masalah tersebut, misalnya pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan khususnya wisata alam dan bekerjasama dengan BUMDES dalam memanfaatkan anggaran desa untuk pembangunan sektor kehutanan. Kepala Biro Organisasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Lalu Mustaan, SH. memaparkan kondisi terakhir hasil penilaian kriteria pembentukan UPTD Dinas LHK Provinsi NTB, dimana kesebelas KPH memenuhi klasifikasi kelas A.
Narasumber dari UPT Kementerian LHK yaitu Kepala Balai Pengelolaan Dairah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Dodokan Moyosari menyampaikan bahwa, di tahun 2017 akan dilaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan pola agroforestri, pengembangan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu dan rehabilitasi daerah sempadan sungai dan mata air. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII memaparkan materi terkait dengan mekanisme penyelesaian permasalahan tenurial serta peningkatan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui perhutanan sosial. Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VII menyampaikan agar KPH berfokus pada kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam RPHJP dengan memperhatikan kesinambungan kegiatan dari tahun ke tahun serta harus didukung data, peta dan informasi yang lengkap.
Selama dua hari berlangsungnya acara, diwarnai dengan diskusi terutama mengenai permasalahan kebutuhan aparatur dan sarana prasarana dalam mengatasi kerusakan kawasan hutan, upaya-upaya rehabilitasi lahan kritis yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian serta permasalahan tenurial kawasan hutan, yang kesemuanya membutuhkan penanganan segera. Acara kemudian ditutup kembali oleh Kadis LHK Prov NTB dengan menekankan agar keberadaan KPH ditingkat tapak, harus dirasakan manfaatnya sehingga KPH bisa dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan. (fath/lil)