Permasalahan pengelolaan kawasan hutan yang terjadi di Desa Sambelia, Kec. Sambelia, Kab. Lombok Timur membuat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat ikut andil dalam menyelesaikannya. Pada tanggal 25 Januari 2018 diadakan pertemuan multipihak sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya untuk membahas permasalahan tenurial pengelolaan kawasan hutan di Sambelia pada areal izin PT. Sadhana Arief Nusa sebagai pemegang IUPHHK-HTI pada kawasan hutan produksi di daerah Sambelia. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jln. Majapahit No. 54 Mataram dengan agenda pembahasan “Resolusi Pengelolaan Hutan di Sambelia.”
Pertemuan dihadiri oleh pihak-pihak terkait sesuai undangan, antara lain: 1. Kepala BAKESBANGPOLDAGRI Provinsi NTB, 2. Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA NTB, 3. Kepala Biro Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, 4. Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, 5. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VII Denpasar, 6. Camat Sambelia, 7. Kepala Balai KPH Rinjani Timur, 8. Kepala Kepolisian Sektor Sambelia, 9. Komandan Rayon Militer Kecamatan Sambelia, 10. Kepala Desa Sambelia, 11. Ketua DPD Desa Sambelia, 12. Direktur PT. Sadhana Arief Nusa, 13. Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Dinas LHK Provinsi NTB, 14. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas LHK Provinsi NTB, 15. Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Dinas LHK Provinsi NTB, 16. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Dinas LHK Provinsi NTB, 17. Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas LHK Provinsi NTB, 18. Kepala Seksi Usaha Kehutanan Dinas LHK Provinsi NTB, 19. Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas LHK Provinsi NTB, 20. Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas LHK Provinsi NTB, 21. Kepala Seksi Perlindungan dan KSDAE KPH Rinjani Timur.
Beberapa hal yang dikonfirmasi oleh para pihak dalam pertemuan ini yaitu: 1. Bagaimana Penyelesaian Konflik yang terjadi, 2. Apa yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalah tenurial yang terjadi, 3. Berapa luas areal kerja PT. Sadhana Arief Nusa yang berbatasan dengan Desa Sambelia, dan jika nantinya terjadi kekurangan areal kerja untuk masyarakat, bagaimana upaya yang akan dilakukan. Berdasarkan penyampaian oleh para pihak, Dinas LHK Provinsi NTB menanggapi bahwa konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan menjalin kemitraan. Melalui diskusi yang dilakukan, para pihak yang hadir bersepakat dalam penyelesaian Pengelolaan Hutan di Desa Sambelia Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur dengan hasil akhir sebagai berikut:
- Menyelesaikan konflik Pengelolaan Hutan di Desa Sambelia dengan Pola Kemitraan Kehutanan.
- Membentuk Tim Kerja Penyelesaian Tenurial di Kecamatan Sasmbelia oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTB
- Melakukan Verifikasi data terhadap masyarakat pengelola hutan oleh Tim Kerja
- Membentuk Kelompok Tani Pengelola Hutan di Desa Sambelia
- Luas Areal yang tersedia pada wilayah BKPH Rinjani Timur seluas ±200 Ha dan PT. Sadhana Arief Nusa seluas ±66 Ha
- Apabila masih terdapat kekurangan areal untuk masyarakat, akan diupayakan tambahan dari areal PT. Sadhana Arief Nusa
- Melibatkan pihak Bumdes dalam pengelolaan areal Kemitraan Kehutanan
- Hal-hal yang sifatnya teknis akan diatur dalam pertemuan selanjutnya.