Dalam rangka penyelesaian konflik tenurial yang berlangsung sejak tahun 2011 antara masyarakat di sekitar kawasan hutan di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia dengan PT. Sadhana Ariefnusa sebagai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), pada hari Rabu kemarin tanggal 14 Februari 2018 telah ditandatangani Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan oleh para pihak disaksikan Kepala Desa Padak Guar, Camat Sambelia, Komandan Rayon Militer Kecamatan Sambelia, Kapolsek Sambelia, Kepala BKPH Rinjani Timur, dan Dinas LHK Provinsi NTB.
Sebanyak 2 (dua) Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH PATUH KARYA (Anggota 30 KK) dan KTH INGIN JAYA (Anggota 36 KK) di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia telah sepakat dengan pihak PT. Sadhana Ariefnusa untuk melakukan kemitraan kehutanan sebagai resolusi untuk menyelesaikan konflik tenurial yang telah berlangsung lama atara para pihak, dan bersama-sama sepakat untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan pada areal kerja HTI yang telah ditentukan dengan pola-pola yang disepakati. Sampai dengan saat ini telah terjadi kesepakatan kerjasama kemitraan kehutanan dengan PT. Sadhana Ariefnusa sebanyak 7 (tujuh) KTH di 2 (dua) Desa (Padak Guar dan Senanggalih) Kecamatan Sambelia, yang melibatkan 198 KK penduduk dari 2 (dua) desa tersebut, dan setiap KK mendapatkan lahan garapan seluas masing-masing 0,5 Hektar.
Pola yang dikembangkan dalam kemitraan tersebut adalah sistem Agroforestry dengan komposisi 10% tanaman kayu konstruksi, 40% tanaman pakan ternak, dan 50% tanaman pangan semusim. Komposisi bagi hasil antara PT. Sadhana Ariefnusa dengan KTH meliputi 70%:30% untuk tanaman kayu konstruksi, 0%:100% untuk tanaman pakan ternak dan 0%:100% untuk tanaman pangan semusim. Melengkapi pola yang dikembangkan, PT. Sadhana Ariefnusa juga akan memberikan 4 ekor kambing (3 ekor betina dan 1 ekor jantan) sebagai tambahan usaha dan untuk memanfaatkan tanaman pakan ternak yang dikembangkan oleh masing-masing anggota. Pemberian bantuan ternak ini merupakan pinjaman lunak dari PT. Sadhana Ariefnusa kepada anggota KTH yang bermitra dengan jangka pengembalian yang disepakati. Adapun jangka waktu kemitraan adalah selama 12 (dua belas) tahun dengan opsi perpanjangan setelah dilakukan evaluasi.
Dengan skema kemitraan kehutanan tersebut, tentunya akan mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi PT. Sadhana Ariefnusa selain dapat mengoptimalkan produksi hasil hutan kayu karena sudah dapat mengelola seluruh areal kerjanya yang selama ini berkonflik, juga dapat menjalankan perannya dengan baik dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar areal kerjanya. Bagi masyarakat yang bermitra tidak sedikit manfaat yang akan diperoleh baik manfaat ekologi maupun ekonomi. Mereka berperan dalam mengelola kawasan hutan dengan memanfaatkan ruang tersebut untuk mengembangkan agroforestry dan akan memperoleh nilai ekonomi dari tanaman pohon berkayu setelah mencapai masa tebang, hasil ternak peliharaanya, dan tanaman pangan semusim yang dikembangkannya.
Terlaksananya kemitraan kehutanan di kedua desa tersebut di Kecamatan Sambelia, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan diikuti oleh KTH-KTH lain di Desa Senanggalih yang belum sepakat untuk bermitra dan KTH-KTH lain di Desa Sambelia yang saat ini sedang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, sehingga konflik tenurial antara pengelola hutan di Kecamatan Sambelia dapat diatasi. (omn)
Mantap BPKH Rinjani Timur…..kemitraan ini menjadi acuan bg kth lain pd wil konfik tenurial di BKPH lain.