Lokakarya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) Provinsi NTB diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Lokakarya ini diikuti oleh Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Biro Hukum Setda NTB, Dinas Kehutanan Prov. Nusa Tenggara Barat, Balai KPH Ampang Plampang, Balai KPH Maria Donggo Masa, Balai KPH Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworada, Balai KPH Ampang Riwo Soromandi, Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh, Balai KPH Rinjani Barat Pelangan Tastura, Balai KPH Ropang, Balai KPH Orong Telu Brang Beh, Balai KPH Rinjani Timur, Balai KPH Sejorong Mataiyang Brangrea, Balai KPH Tambora, Balai TN Tambora, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Balai KSDA NTB, Balai PDASHL Dodokan Moyosari, Balai Tahura NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Balai Litbang Teknologi HHBK, Balai PSKL Jawa-Bali-Nusra, Samanta, WWF NTB, Mitra Samya, Koslata, Konsepsi, KTH Agro Mangku Aji, Asosiasi Mareje Bonga, Lembaga Pengembangan Partisipasi Demokrasi Ekonomi Rakyat, Transform, GAIA, Prodi Kehutanan Universitas Mataram, PDAM Giri Menang Mataram, PDAM Tirta Ardia Rinjani Lombok Tengah, Tim Percepatan Pembangunan Daerah NTB, BAPPEDA NTB, Bank Mandiri, Bank NTB, BNI. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Legi Mataram pada tanggal 13 s/d 15 Maret 2018 dengan 78 orang peserta.
Kegiatan ini dilatar belakangi oleh Perkembangan Perhutanan Sosial di Provinsi NTB. Dalam prosesnya, perkembangan perhutanan sosial di Provinsi NTB memiliki beberapa kendala diantaranya: Belum semua kelompok masyarakat pinggiran hutan dan aparatur Pemerintah Daerah mendapatkan pemahaman yang utuh tentang Perhutanan Sosial; Renstra dinas LHK provinsi NTB Tahun 2013-2018, belum secara eksplisit menyebutkan target perluasan perhutanan sosial di NTB; Lemahnya dukungan penganggaran; Kesenjangan pendamping PS di Pulau Lombok dengan Pulau Sumbawa; Tidak semua KTH didampingi; Sinergitas antar sektor baru mulai dikembangkan; Kesekretariatan dan data base belum tertata dan pertemuan berkala belum berjalan.
Memperhatikan paparan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan narasumber lainnya, serta proses diskusi para peserta, maka forum menyepakati hal-hal sebagai berikut dalam upaya percepatan perhutanan sosial di NTB :
- Berdasarkan hasil pemetaan para pihak terkait (stakeholder mapping) dan disandingkan dengan target Kerja Bareng Jemput Bola yang disampaikan oleh Direktorat PKPS, maka anggota Pokja PPS Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari unsur Dinas LHK, KPH, NGO, Akademisi, UPT Kementerian LHK, mendukung penuh pencapaian target pemberian akses kelola Perhutanan Sosial Tahun 2018 lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas ± 37.191,52 Ha dan rencana kegiatan fasilitasi pasca izin PS seluas 26.700,08 Ha.
- Terhadap Izin Perhutanan Sosial yang telah terbit di Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 26.700,08 Ha, agar izin tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka para pemegang izin perlu segera diberikan pemahaman mengenai kelola kawasan, kelola hutan, kelola lingkungan, kelola usaha dan kelola sosial.
- Fasilitasi kegiatan pasca izin berupa, antara lain:
- Fasilitasi penyusunan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan (RKU/RKT)
- Fasilitasi pengembangan usaha dan akses pembiayaan (BLU Kehutanan, Perbankan,dll)
- Fasilitasi penyelesaian konflik tenurial
- Penguatan kelembagaan bagi pemegang hak/izin Perhutanan Sosial
- Monitoring dan evaluasi izin yang sudah berjalan.
- Untuk pencapaian target pemberian akses kelola sebagaimana butir 1 dan 2 telah disusun Rencana Kerja/Tahapan kegiatan yang akan dilakukan oleh pokja PPS Provinsi Nusa Tenggara Barat dan telah menentukan tenaga pendamping, tenaga GIS dan verifikator.
- Pokja PPS melakukan sosialisasi dan pengarusutamaan Perhutanan Sosial kepada instansi terkait di kabupaten dalam upaya mensinergikan program sektor terkait dalam mendukung Perhutanan Sosial.
- Pokja PPS NTB akan menyusun rencana aksi daerah percepatan perhutanan sosial NTB dan mereview PIAPS NTB. Rencana aksi daerah tersebut akan didorong menjadi Peraturan Gubernur.
- Pokja PPS NTB akan mendorong masuknya Perhutanan Sosial dalam RPJMD NTB.
- Terhadap usulan perhutanan sosial yang telah selesai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis agar segera dilakukan upaya percepatan perizinannya. Hal ini untuk memberi kepastian bagi para pengusul dan para pihak di daerah serta menjadi pemacu untuk proses-proses usulan PS lebih lanjut.
- Areal yang sudah mendapatkan SK PAK dan belum mendapatkan izin PS akan dievaluasi oleh Pokja PPS NTB, untuk itu diperlukan dukungan surat penugasan dari Direktur PKPS kepada Pokja PPS NTB.
- KPH sebagai lembaga pengelola hutan tingkat tapak diharapkan menjadi koordinator percepatan dan pembinaan perhutanan sosial di lapangan.
- Pokja PPS NTB akan membentuk Tim Kecil yang akan menyusun draft usulan program kerja percepatan dan penguatan perhutanan sosial di NTB. Tim kecil akan bertemu untuk mendiskusikan draft tersebut pada tanggal 21 Maret 2018, kemudian disirkulasikan kepada anggota dan pada akhir bulan Maret 2018 akan dikirimkan kepada Balai PSKL Jawa Bali Nusa Tenggara.
- Balai PSKL memberikan dukungan dana operasionalisasi Pokja dan kerja-kerja pendampingan (sarana dan prasarana kantor/sekretariat, biaya operasional) dan tim sekretariat Pokja yang mempunyai keahlian GIS dan Teknologi Informasi untuk membantu pemetaan, pengelolaan data, dan membantu administrasi serta komunikasi.
Kesimpulannya, Tim Pokja PPS menginginkan Percepatan Perhutanan Sosial di Provinsi NTB segera terlaksana dengan bantuan dan dukungan serta kerjasamanya dari pihak-pihak terkait dan tim Pokja PPS itu sendiri. Kegiatan Lokakarya ini diakhiri dengan kunjungan ke beberapa lokasi HKm dan Kemitraan yang ada di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Sumbawa Barat dalam rangka silaturahmi dan diskusi singkat dengan kelompok tani hutan. (yoga)