DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Pembahasan Rekomendasi Izin Lokasi Perairan Pembangunan Dermaga/jetty

Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan kesepahaman berkaitan dengan pembangunan dermaga/jetty dan bangunan pengaman pantai, baik dengan pihak perusahaan/pengembang, pemerintah maupun masyarakat. Pembahasan rekomendasi izin lokasi perairan pembangunan dermaga/jetty ini diselenggarakan oleh PT Gili Gede Resort dan PT Vila Ombak bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Jl. Semanggi No. 8 Mataram. (31 Agustus 2020)

Sesuai dengan Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RZWP3k sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian, dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan, pada pasal 14 disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi.

Rapat ini dipimpin oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dihadiri oleh; Kadis Lingkungan Hidup dan kehutanan, Kadis Perhubungan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, Kabid Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil – DKP, Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan KLU, Kadis Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar, Kades Pemenang Barat (Lombok Utara), Kades Gili Gede Indah (Lombok Barat), Kepala KSOP Lembar (Lombok Barat), Kepala KUPP Kelas II Pemenang (Lombok Utara), Direktur PT Gili Gede Resort (Lombok Barat), Direktur PT Vila Ombak (Lombok Utara).

Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. NTB menyampaikan “ Kita harus minimalisasi konflik masyarakat dengan Perusahaan, melibatkan masyarakat dalam aktivitas Perusahaan di wilayah setempat agar mereka juga ada rasa memiliki”.

Berbicara terkait lokasi pembangunan, Kadis LHK NTB berpesan “Karena keduanya berada di kawasan konservasi perairan, diminta agar memperhatikan zonasi dan kegiatan-kegiatan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilaksanakan di area/zonasi tersebut.

“Sebelum Pihak Provinsi mengeluarkan rekomendasi/izin kepada PT. Vila Ombak dan PT Gili Gede Resort agar dijadwalkan untuk pertemuan antara pihak (tokoh) masyarakat desa Pemenang barat/Desa Gili Gede Indah dengan perusahaan/pengembang, setiap perusahaan memberi ruang akses alur nelayan tradisional” imbuh Kadis LH Kab. KLU dan Kab Lobar.

Dalam pertemuan ini, setiap Hadirin / peserta rapat mendukung Pembangunan Dermaga dan Bangunan Pengaman Pantai yang direncanakan. (Bid. PPL)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *