Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Geopark Rinjani – Lombok Narmada Lingsar
Konsultasi Publik II Kebijakan Rencana Program (KRP) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Geopark Rinjani Lombok dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pedesaan untuk mendukung UNESCO Global Rinjani dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Pedesaan dan untuk mendukung UNESCO Global Geopark Rinjani di Kab Lobar serta sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya maka diadakan konsultasi Publik II KRP dan KLHS RDTR Geopark Rinjani Lombok hari Kamis, Rabu 24 September 2020 Pukul: 09.30 wita sampai dengan selesai pukul 17.00 wita. Adapun tempat pelaksanaannya di Hotel Jayakarta Jl. Raya Senggigi No.4 Senteluk Batulayar.
Pada kesempatan kali ini, Kepala Bidang Fispra Bappeda Arief Nuradhi, S.Pi selaku pimpinan acara konsultasi publik menyampaikan “ Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang”.
“Kami sampaikan juga ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa, OPD Kabupaten Lombok Barat, OPD Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN serta undangan lainnya yang telah hadir dalam kegiatan ini.” ucapnya.
Sasaran dari dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyampaikan kepada peserta diskusi terkait rencana Struktur ruang, Pola Ruang, dan Peraturan Zonasi. Kami juga mengharapkan masukan dan tanggapan dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat terkait hal tersebut serta mendapatkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Kawasan Geopark Rinjani – Lombok Narmada Lingsar.
Setelah sambutan yang diberikan oleh Ketua Pelaksana, Bapak L. Sudiana, Kepala Bidang TR DPUTR Kab Lobar sebagai moderator menjelaskan ringkas terkait diskusi yang akan dilakukan.
“Pembahasan dua aspek dokumen yang sangat dibutuhkan untuk percepatan Ranperda RDTR, pertama adalah dokumen KLHS dan Kebijakan Rencana Program (KRP) atau bila disebutkan, kedua ini merupakan inti dari rancangan Perda RDTR Geopark. Sebelumnya pembahasan KLHS ini sudah dilalui yang diadakan di Aruna Senggigi tanggal 11 Agustus 2020 sebulan yang lalu tentang masukan-masukan masalah isu terkait dengan Geopark Rinjani Narmada Lingsar, dan kali ini membahas lebih detail kepada isu-isu strategisnya dan isu-isu prioritas tentang isu lingkungan yang sangat mempengaruhi daripada kebijakan RDTR Geopark yang lebih detailnya disampaikan oleh tim penyusun dari Kementerian selaku konsultan KLHS dan konsultan RDTR yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi.” jelasnya kepada para undangan.
Selanjutnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tim tata ruang pemerintah pusat, bapak Dr. Eko Budi Kurniawan, ST, M.Sc. selaku perwakilan pusat memberikan sambutan melalui Zoom Meeting Online.
Beliau menjelaskan bahwa “Kawasan Lombok Rinjani Geopark Lingsar, selain mendapat pengakuan Nasional, juga mendapatkan pengakuan secara Internasional dari UNESCO sebagai Global Geopark. dari sisi Kebijakan Nasional Pemerintah Daerah sudah menetapkan bahwa kawasan ini sebagai kawasan wisata di dalam Tata Ruang Wilayah Nasional dan dari sisi Kepariwisataan kawasan ini juga sebagai kawasan pariwisata Nasional.”
Dijelaskan juga “ Taman Nasional Gunung Rinjani dari SK Menteri Kehutanan terdapat pada PP 13 Tahun 2017 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Karena dari sisi Nasional ini dianggap sangat penting, maka pemerintah pusat sebagai tim Tata Ruang Kementerian ATR/BPN mencoba memfasilitasi dan mendampingi pemerintah kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen RDTR yang sejatinya ini adalah kewenangan Kabupaten/kota.” ungkap Eko.
Berdasarkan hasil Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Geopark Rinjani-Lombok Narmada Lingsar, dapat disimpulkan beberapa hal kesepakatan sebagai berikut :
Daya Dukung dan Daya Tampung, Analisisnya oleh tim RDTR lebih kearah kemampuan lahan, sedangkan tim KLHS kecenderungan melihat daya dukung dan daya tampung dengan berkaitan dua hal fungsi sbg daerah penyediaan air dan pangan guna efisiensi pemanfaatan sumber daya alam.
Seluruh pihak yang menandatangani berita acara hasil konsultasi publik ini akan bekerjasama dan menindaklanjuti kesepakatan ini berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Diakhir kegiatan, bapak Eko Budi Kurniawan mengajak bersama-sama seluruh stake holder dari kabupaten/kota, kecamatan-desa dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk berkomitmen yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pertemuan ditingkat Kementerian.