Bantu Menghimpun Sampah Organik, DLHK NTB Beri Bantuan Bak Sampah Untuk 13 Pasar Se-Kota Mataram
Strategi Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani permasalahan sampah adalah melakukan upaya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya. Karena faktanya, sumber timbulan sampah yang paling dominan adalah sampah organik sebesar 62% (DLHK, 2018). Dan upaya pengurangan timbulan sampah ini ditargetkan mencapai 30% hingga tahun 2023.
Salah satu upaya pengelolaan sampah organik yang dilakukan saat ini oleh Dinas LHK NTB melalui UPTD TPST Lingsar adalah dengan menggunakan metode beternak Tentara Lalat Hitam atau dikenal dengan Black Soldier Fly (BSF). Tentara Lalat Hitam atau BSF yang menetas menjadi pupa/maggot mampu memakan sampah organik dalam jumlah yang cukup banyak. Di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPST Lingsar saat ini mampu menampung sampah organik hingga 4,8 ton per hari yang akan diberikan sebagai pakan pupa/magot. Akan tetapi, sampah yang masuk ke hangar BSF Lingsar hingga saat ini hanya 1,5 ton per hari. Hal ini tentu belum memenuhi standar kebutuhan di TPST BSF Lingsar.
Kendala yang dihadapi, sampah organik yang dibutuhkan masih tersebar dan tercampur dari sumbernya, seperti di rumah tangga, rumah makan, fasilitas kesehatan dan tempat-tempat umum lainnya. Sosialisasi dan kampanye pilah sampah terus dilakukan, namun butuh lebih banyak waktu dan tenaga untuk mendapatkan hasilnya, sampah yang terpilah dari sumbernya. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan sampah organik di TPST BSF Lingsar, Dinas LHK NTB melalui UPTD TPST melakukan upaya dengan menjemput sampah organik ke sumber yang cukup potensial dan mudah dijangkau, yaitu pasar tradisional.
Pasar tradisional merupakan salah satu fasilitas umum yang tetap aktif meski ada pandemik covid 19. Aktifitas jual beli setiap harinya mengakibatkan timbulan sampah, baik organik dan anorganik. Selama ini perlakuan sampah-sampah dari pasar tradisional hanya kumpul dan angkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), padahal sampah organik dari pasar dapat dikelola jika dipilah.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB menjalin kerjasama dengan 13 pasar dan 3 pondok pesantren di Kota Mataram dan Lombok Barat. Yaitu pasar Mandalika I dan II, Pasar Abian Tubuh, Ampenan ACC, Pasar Cemare, Pasar Dasan Agung, Pasar Karang Jasi, Pasar Sayang-sayang, Pasar Pagutan, Pasar Kebon Roek, Pasar Pagesangan, Pasar Duman, Pasar Gerung, Ponpes Abu Hurairoh, Ponpes Darul Falah dan Ponpes Nurul Haramain.
Masing – masing lokasi diberikan bantuan berupa bak sampah beroda dengan kapasitas 250 kg sebanyak 2 unit. Bak sampah ini nantinya khusus untuk menampung sampah organik yang sudah terpilah. Tidak hanya itu, petugas kebersihan pasar dan pondok pesantren yang membantu memilah sampah juga diberikan upah dalam bentuk kegiatan padat karya. Selanjutnya sampah organik yang telah dihimpun akan dijemput dan dikelola oleh tim BSF dari UPTD TPST BSF Lingsar. (ds)