DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Tangkap Pembalak Liar Hutan Puncak Ngengas

Ungkap kasus gudang kayu,dua pelaku pembalakan liar Hutan Puncak Ngengas RTK.60 Alas, Sumbawa ditangkap. Tersangka membuat kayu illegal seolah-olah legal dengan menitipkannya di gudang kayu. Kasus saat ini sedang dikembangkan mengenai keterlibatan jaringannya. Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya menerangkan, “Kayu berjenis Rajumas yang diamankan tidak memiliki dokumen sah. Ada 31 batang diduga hasil pembalakan liar,” sebutnya, Rabu, 24 Februari 2021.

Kasus di wilayah Balai KPH Brang Rea Puncak Ngengas ini terungkap pada Sabtu, 20 Februari 2021. Tersangka inisial JL, warga Pungkit, Lopok, Sumbawa membawa kayu tersebut dengan truk bernomor polisi N 8074 UI. Kayu diduga hasil pembalakan hutan di kawasan Desa Marente, Alas, Sumbawa.

“Kayu-kayu tersebut kemudian disimpan di dalam gudang UD RI,” sebut Astan. Gudang ini bermarkas di Desa Tarusa, Buer, Sumbawa. “Tersangka JL ini perannya sebagai pengangkut kayu dari dalam kawasan hutan ke gudang,” imbuhnya.
Kasus ini kemudian dikembangkan lagi, sampai akhirnya muncul nama warga Juran Alas, Alas, Sumbawa berinisial AG (53). “Tersangka AG ditangkap dengan sangkaan sebagai pelaku aktor yang mengawal, membantu pengangkutan, atau penjualan kayu illegal sampai masuk ke dalam gudang UD RI,” terangnya.

Astan mengatakan, para tersangka sudah dititipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. mereka disangka melanggar pasal 88 ayat 1 huruf a juncto pasal 16 dan atau pasal 87 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 juruf m UU RI No18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Pemilik gudang sudah diperiksa. Untuk sementara dia belum mengakui memesan kayu ilegal tersebut. Tetapi kasus tetap kita dalami kenapa kayu itu bisa sampai dan disimpan di gudangnya dia,” tutup Astan.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *