DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Mulai 1 September 2021, Sampah Masuk TPA Kebon Kongoq Harus Terpilah

Mataram (20/8), Terhitung mulai tanggal 1 Sepetember 2021 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA Regional Kebon Kongoq akan memberlakukan aturan akan menerima sampah dalam kondisi sudah terpilah. Peraturan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/4179/TPAR/DLHK/2021 tentang Ketentuan Pengangkutan Sampah Terpilah.

Pengambilan keputusan ini melihat kondisi terkini dari UPTD TPA Regional Kebon Kongoq. Saat ini kondisi TPA Regional Kebon Kongoq memasuki level 6 yaitu mencapai ketinggian hingga 27 M. Pada bulan September 2021 ketinggian di level 7 dengan luas 60,90 Are dengan ketinggia hingga 30 M. lalu, pada Bulan Maret 2022 kondisi TPA mencapai ketinggian 35 M dengan kategori berbahaya. Pada kondisi ini akan rawan terjadi longsoran sampah dan mobilitas kendaraan operasional mulai terbatas. Apabila system tata Kelola tidak diperbarui, TPA Kebon Kongoq tidak akan mampu lagi menampung sampah dua tahun kedepan.

Sejak  mulai beroperasinya pada Tahun 1993 Proses pengelolaan sampah di Kebon Kongoq dengan metode open dumping. Yaitu sampah ditumpuk dan ditimbun dengan tanah urug secara berkala. Metode seperti ini banyak dilakukan di TPA lainnya karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah. Metode open dumping ini selain menimbulkan cemaran air, tanah dan udara, juga dapat memperpendek usia TPA.

Pada tahun 2018, pemerintah provinsi NTB mengambil alih pengelolaan TPA Regional Kebon Kongoq. Dalam perencanaannya, TPA Kebon kongok harusnya sudah tidak beroperasional lagi, akan tetapi pemerintah Provinsi melakukan berbagai terobosan tata kelola sampah di TPA Kebon Kongoq hingga masih bisa neroperasi hingga saat ini. Seperti mengubah sistem open dumping menjadi sanitary landfill, meski upaya ini tidak terlalu memberi perubahan yang signifikan terhadap tata Kelola sampah.

Saat ini TPA Kebon Kongoq menampung sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Volume sampah yang masuk tiap hari mencapai 200 – 300 ton dalam kondisi belum terpilah. Apabila tata kelola sampah di kebon Kongoq tidak direvitalisasi maka TPA Regional harus ditutup dan dipindahkan ke lokasi lain, tentu saja memilih lokasi untuk TPA ini tidak mudah secara kebutuhan biaya dan sosial ekonomi masyarakat.

Maka, upaya lain yang perlu dilakukan adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yaitu dengan memulai memilah sampah. Adapun ketentuan yang akan diberlakukan oleh TPA regional kebon Kongok mulai 1 September nanti adalah :

  1. Pemilahan sampah minimal menjadi 2 jenis yaitu : Organik dan Non Organik;
  2. Pengangkutan oleh roda tiga, sampah organic ditampung dalam kemasan/wadah terpilah dengan non organic atau bisa dengan menyekat bak roda tiga tersebut;
  3. Sampah organic diturunkan di lokasi yang telah ditentukan petugas TPA setelah melalui penimbangan;
  4. Sampah Non organik yang boleh dibawa ke area Pemrosesan akhir (landfill);
  5. Sampah yang tidak terpilah tidak diizinkan untuk membuang sampa ke TPA Regional Kebon Kongok;
  6. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh alat angkut sampah mandiri, termasuk didalamnya adalah :
    • Kendaraan pengangkut dari perkantoran, badan atau institusi pemerintah lainnya;
    • Pengangkut swasta, perumahan, isntitusi Pendidikan, pertokoan, perdagangan dan sejenisnya;
    • Pengangkut sampah mandiri oleh desa, kelurahan dan lainnya.
  7. Ketentuan milik Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram akan diatur terpisah.

Peraturan ini tentunya dapat menimbulkan pro dan kontar di tengah masyarakat. Namun sebuah perubahan menjadi lebih baik harus dicoba dengan memulai langkah pertama. Kendala yang akan dihadapi dalam penerapan aturan ini tentunya akan mudah diatasi jika dihadapi bersama-sama. Menuju NTB Asri dan Lestari yang Gemilang. Salam Zero Waste. (dian – JF PH Ahli Muda – Dinas LHK NTB).

1 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *