Dompu (6/4) – Bulan Ramadhan tak jaminan hutan akan aman, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi amankan pelaku perusakan hutan. Tepatnya di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, didalam Register Tanah Kehutanan (RTK) 55 tindak pidana kehutanan itu terjadi. Kali ini tim patroli BKPH mendapati adanya alat berat (Excavator) yang digunakan untuk membuat jalan didalam kawasan hutan.
Tim gerak cepat bersama Polres Dompu menjadikan excavator tersebut menjadi barang sitaan, serta dalam sementara waktu Excavator dipasangkan Police Line untuk diproses dalam tindakan hukum selanjutnya.
Kuat dugaan tim bahwa pembuatan jalan di Kawasan Hutan secara illegal merupakan tindakan yang akan memuluskan aksi para pelaku Illegal Logging, karena hal itu dapat mempermudah mobilisasi dari kayu ilegal yang didapatkan dari dalam Kawasan Hutan. Pembuatan jalan didalam Kawasan Hutan secara ilegal juga dapat mengundang perburuan liar yang akan mengancam flora dan fauna yang ada didalamnya.
Hal ini menambah panjang daftar catatan kasus perusakan hutan di wilayah Kabupaten Dompu, dimana sebelumnya perusakan hutan dengan metode serupa menggunakan excavator juga telah terjadi di Desa Saneo pada 23 Januari 2023 lalu. Permasalahan lain yang menyebabkan kusutnya permasalahan perusakan hutan di Dompu ialah, kebanyakan pelaku perambahan illegal berasal dari daerah lain diluar Dompu. Hal itu dapat menyebabkan hilangnya moral dari para perambah, karena dampak buruknya tidak dirasakan langsung oleh mereka.
Tentu hal ini akan memperburuk kondisi alam di era krisis iklim seperti ini. Hutan yang rusak akan menimbulkan ketidakstabilan alam, disaat kemarau tanah terlampau kering, sedangkan disaat penghujan hal ini akan mendatangkan banjir. Apakah ini akan berakhir? Tunggu kabar kami selanjutnya. (rz)