Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sitti Rohmi Djalillah meresmikan Tempat Pengelolaan sampah Terpadu (TPST) RDF/SRF TPA Regional Kebon Kongok pada hari Senin, 7 Agustus 2023. TPST RDF/SRF Kebon Kongok terbangun atas dukungan Kementrerian PUPR. Fasilitas pengelolaan sampah ini bisa mengolah sampah biomasa sebanyak 120 ton sehari. Produk RDF/SRF yang dihasilkan akan menjadi cofiring batu bara untuk bahan bakar PLTU Jeranjang.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terbangunnya TPST ini. “NTB adalah provinsi yang sadar betul bahwa mengelola lingkungan adalah kebutuhan. Peresmian TPST ini mengobati perjuangan Panjang pengelolaan sampah kita. Dengan peresmian TPST ini tidak boleh sia-sia. Ini Amanah yang harus betul-betul kita kawal agar berproduksi dengan baik dan kapasitasnya dari waktu-ke waktu bisa terus meningkat.” Jelasnya.
Beroperasinya TPST RDF/SRF menjadi bentuk industrialisasi yang diharapkan bisa mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA. Pemerintah NTB mendukung upaya industrialisasi-termasuk di bidang persampahan. Tahun ini, Pemerintah NTB telah meresmikan pabrik Block Solution untuk mengolah sampah plastik menjadi bata, dan pada kesempatan ini diresmikan TPST RDF/SRF Kebon Kongok yang menangani sampah organiknya. Industrialisasi di bidang persampahan selain menyelamatkan lingkngan, juga mampu menambah nilai ekonomi lebih kepada masyarakat yang berkecimpung di dalamnya.
Acara peresmian TPST RPF/SRF Kebong Kongok juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi. Santi mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTB dalam pengelolaan lingkungan. Pada kesempatan tersebut, Kapus P3E Bali Nusra juga menyerahkan Surat Registrasi Balai Lab Lingkungan DLHK NTB. “Keberadaan Lab Lingkungan yang sudah terakreditasi bisa mendukung pengelolaan lingkungan yang berkualitas, penyediaan data untuk perhitungan IKLH, Pengawasan terhadap dampak lingkungan dari berbagai kegiatan serta pengembangan ilmu pengetahuan.” Jelas Santi.
TPST RDF/SRF dilengkapi dengan fasilitas pemilahan sampah, penampungan sampah organik hingga proses pencacahan yang menghasilkan produk RDF/SRF. Semua prosesnya dikerjakan oleh karyawan yang berasal dari masyarakat desa lingkar TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa TPST ini adalah bentuk sirkular ekonomi di sektor pengelolaan sampah. “Seluruh hilirisasi sampah di dua wilayah-Mataram dan Lombok Barat akan bermuara di sini. Dengan hilirisasi ini, menunjukkan bahwa industrialisasi persampahan sudah on the track.” Jelas Julmansyah.