DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Dorong Carbon Trades NTB, DLHK Gelar Konsultasi Publik

Mataram (12/10) – Bahu membahu meminang keberkahan dari carbon trades, DLHK NTB undang para pihak. Berlokasi di Aston Inn Mataram, Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah, S.Hut., M.A.P pimpin event ini.

Acara yang bertajuk Konsultasi Publik dan Diseminasi Hasil Riset dan Dokumen Policy Brief Tata Laksana Ekonomi Karbon Daerah (Aspek Perencanaan, Regulasi, Implementasi, dan Evaluasi) dihadiri oleh Akademisi, Instansi Vertikal terkait, OPD Pemprov NTB terkait, Non Govermental Organisations (NGO), Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH).

Dr. Hary Irawan Johari, S. Hut. M. Si, Selaku perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menyatakan bahwa “Seringkali kita tidak menyadari apa saja jasa Lingkungan yang telah kita dapatkan, bayangkan bila suatu hari hutan tiada, maka siapa lagi yang akan menyerap karbon dibumi ini?” tutur Harry Irawan.

“Hasil riset ini akan menjadi role model dalam pengelolaan KHDTK di NTB maupun Nasional karena ini adalah riset karbon yang pertama dilakukan di Indonesia terutama tentang Policy Briefnya.” Ujar Harry Irawan.

Julmansyah, S.Hut., M.A.P, Kepala Dinas LHK NTB menyatakan bahwa “sudah saatnya kita menjaga potensi karbon di daerah kita agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memberi dampak kepada fiskal daerah.” Ujar Julmansyah

“Kita bisa lihat sepanjang Green Belt Rinjani, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dibangun oleh Agroforestry, maka bila ada pihak yang paling berhak atas keuntungan perdagangan carbon ini, maka Kelompok Perhutanan Sosial lah yang paling berhak” Tegas Julmansyah.

Policy Brief yang dibahas merupakan karya dari Dr. Nurjannah S, SH., MH, Dr. Rina Rohayu H, SH., MH, Indra Jaya, SH, Yogi Hadi Ismanto yang membahas tentang kasus di HKm Aik Bual atas muculnya Perpres 98/2021 yang membuat kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pihak pendonor yang mengakibatkan jasa lingkungan dari HKm Aik Bual tidak terbayarkan.

Riset ini berkesimpulan bahwa Perpres 98/2021 Lahir Untuk Mendukung Implementasi Sector Karbon di daerah, bukan menjadi penghambat/penghalang keberlanjutan pembayaran atas jasa lingkungan sektor ekonomi karbon.

Lebih jauh dalam kesempatan ini Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Joko Tri Haryanto menyatakan bahwa sebentar lagi akan launching Dana Filantropi yang bisa sampai ke masyarakat khususnya di sektor Perhutanan Sosial NTB.

Selain itu Sekretaris Dinas LHK NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si menyebut beberapa hambatan yang dihadapi 18 Operator SRN-PPI dalam penginputan aplikasi SRN-PPI yang telah diupayakan dalam 3 bulan kebelakang.(rz)

#carbontrades #indonesianetzeroemission #carbontradesntb #bursakarbon #dlhkntb #ummat

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *