Bidang Pengelolaan Hutan mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPerencanaan dan Tata Hutan, Usaha Kehutanan serta Pengolahan, Pemasaran dan Iuran. Adapun fungsinya adalah:
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengelolaan Hutan;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pengelolaan Hutan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengelolaan Hutan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pengelolaan Hutan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Seksi Perencanaan Dan Tata Hutan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPerencanaan dan Tata Hutan.
Seksi Usaha Kehutanan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanUsaha Kehutanan.
Seksi Pengolahan, Pemasaran Dan Iuran
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPengolahan, Pemasaran dan Iuran.