Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Seksi Pencegahan Dan Pengamanan Hutan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPencegahan dan Pengamanan Hutan.
Seksi Penegakan Hukum dan Pengaduan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan Penegakan Hukum.
Seksi Konservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanKonservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem.