Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPencegahan Dan Pengamanan Hutan, Penegakan Hukum serta Konservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Adapun fungsinya adalah:
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Seksi Pencegahan Dan Pengamanan Hutan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPencegahan dan Pengamanan Hutan.
Seksi Penegakan Hukum
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPenegakan Hukum.
Seksi Konservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanKonservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem.