Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta Pemberdayaan dan Penyuluhan. Adapun fungsinya adalah:

  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporandibidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan,koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan.

Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan,koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidangLingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Seksi Pemberdayaan Dan Penyuluhan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan Pemberdayaan dan Penyuluhan.