Tentang

APA ITU PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK)?

Persetujuan Teknis (Pertek), adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

SIAPA SAJA YANG WAJIB MEMILIKI PERTEK?

Kewajiban memiliki Pertek dikenakan kepada usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL/UPL yang melakukan kegiatan: (1) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan; (2) Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu; (3) Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu; (4) Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; (5) Pembuangan Air Limbah ke Laut; (6) Pembuangan Emisi.

BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN PERTEK?

Untuk Mendapatkan Persetujuan Teknis, pelaku usaha dan/atau kegiatan terlebih dahulu melakukan penapisan mandiri untuk menentukan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis berupa Standar Teknis atau Kajian Teknis. Setelah melakukan penapisan mandiri, pemohon menyusun dokumen permohonan pertek sesuai peraturan.

KAPAN KAJIAN TEKNIS ATAU STANDAR TEKNIS DISUSUN?

Pertek diajukan ke Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (lihat kewenangan ini di PP 5/2021).

  1. Kegiatan wajib AMDAL diajukan bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum
    mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan;
  2. Kegiatan wajib UKL-UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis, sebelum mengajukan permohonan
    Persetujuan Lingkungan.