UPTD Balai Taman Hutan Raya Nuraksa, memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas Kabupaten/Kota. Adapun fungsi :
- Penginventarisasi potensi kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Penataan kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Perencanaan pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pencegahan kerusakan, hama penyakit, dan pengamanan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- pencegahan kebakaran hutan dan lahan TAHURA lintas kabupaten atau kota;
- Pengamanan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Penyesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengembangan kerjasama atau kemitraan dalam pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan lintas KSDAE TAHURA Kabupaten atau Kota;
- Pengembangan desa konservasi;
- Pendampingan masyarakat dalam pemberian akses pemanfaatan di TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- peningkatan kapasitas masyarakat;
- Pengoordinasian dengan pihak terkait dalam pengelolaan daerah penyangga;
- Pengembangan sistem informasi dan data base TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota.
UPTD Balai Taman Hutan Raya Nuraksa, terdiri dari :
Sub Bagian Tata Usaha , yang melaksanakan tugas :
- menyusun kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
- menyusun program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai Renstra RPJMD;
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
- Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data ;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.
Seksi Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, melaksanakan tugas:
- Pelaksanaan inventarisasi potensi kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pelaksanaan penataan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- pengelolaan rencana pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Merencanakan perlindungan kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Merencanakan pengawetan di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Merencanakan pemanfaatan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Merencanakan engelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Merencanakan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Merencanakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- sistem informasi dan basis data pengelolaan TAHURA;
- Pelaksanaan penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan wisata alam di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Melaksanakan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pelaksanaan penerimaan PNBP di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota.
Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang melaksanakan tugas:
- Pengendalian keamanan dan pengamanan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengendalian kebakaran hutan di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Melaksanakan pengelolaan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Melaksanakan fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Melaksanakan pengembangan kerjasama dan kemitraan pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Melaksanakan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Melaksanakan pengembangan desa konservasi di sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
- Pengelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten atau Kota.
Kelompok Jabatan Fungsional, yang melaksanakan tugas:
- Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota;
- Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota;
- Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya di kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
Taman Hutan Raya di Dinas LHK NTB :
| No | Nama Tahura | Situs Web | Alamat Kantor | |
| 1 | Tahura Nuraksa | tahuranuraksa.ntb | Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Lebah Sempage, Kec. Narmada, Kabupaten Lombok Barat | tahuranuraksa@ntbprov.go.id |