Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas merumuskan bahan/materi penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran, Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Planologi dan Pemanfaatan Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat serta Kesekretariatan.

Adapun fungsinya adalah :

  1. Perumusan kebijakan strategis dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.