UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Provinsi NTB, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan sampah di TPA/TPST Regional. Adapun fungsinya :
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional.
- Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi).
- Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas).
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPST/TPA Regional.
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
- Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Provinsi NTB, terdiri dari :
Sub Bagian Tata Usaha , yang melaksanakan tugas :
- Menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
- Menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD Renstra;
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
- Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengolahan dan Pemrosesan Akhir, yang melaksanakan tugas:
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan dan pengangkutan pada TPST/TPA Regional; dan
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana pengumpulan dan pengangkutan TPST/TPA Regional.
Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang melaksanakan tugas:
- Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas);
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPA dan/atau TPST Regional;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengolahan TPST/TPA Regional; dan
- Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengolahan TPST/TPA Regional.