Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan,koordinasi, pembinaan dan pengawasan teknis, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPenataan Lingkungan, Pengaduan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Analisis Dampak Lingkungan. Adapun fungsinya adalah:
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Seksi Penataan Lingkungan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPenataan Lingkungan.
Seksi Pengaduan, Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPengaduan, Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Seksi Analisis Dampak Lingkungan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanAnalisis Dampak Lingkungan.