Profil
UPTD Balai laboratorium lingkungan menguji parameter kualitas lingkungan meliputi kualitas air, udara, dan tanah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2016. Sebagai laboratorium Lingkungan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB dalam menghasilkan data kualitas lingkungan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum.
Balai Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB memberikan layanan pengambilan contoh (Sampling) dan analisis parameter kualitas Lingkungan meliputi:
- Uji kualitas air badan air
- Uji kualitas air limbah
- Uji Kualitas Udara Ambien
- Uji kualitas Udara Emisi sumber bergerak
- Uji Kualitas Uji emisi sumber tidak bergerak
Balai Laboratorium Lingkungan memiliki 15 orang tenaga PNS dengan pengalaman laboratorium antara lain:
- ISO 17025
- Bimtek pengambilan sampel
- Bimtek Mikro Biologi air
- Bimtek parameter uji kualitas air
- Pelatihan pengambilan sampel air di P3E Bali Nusra
- Pendidikan dan pelatihan pengelolaan dan pengendalian pencemara air di Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Diklat pemantauan kualitas lingkungan
- Pelatihan dan pengendalian dan jaminan mutu Hasil Pengujian serta Validasi metode di P3E Bali Nusra
Sarana dan Prasarana Kelengkapan Teknis Bangunan Laboratorium Lingkungan terdiri dari:
- Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup
- Ruang Perkantoran: 420,5 M2
- Ruang Pengujian Sampel: 420,5 M2
- Luas Laboratorium Keseluruhan: 841 M2
- Sistem Penghawaan
- Ruang Pengujian: penghawaan alami (open Window) dan penghawaan buatan (ac ½ dan 1 Pk)
- Ruang Administrasi: penghawaan alami (open Window) dan penghawaan buatan (ac ½ dan 1 Pk)
- Sistem Penerangan
- Ruang Pengujian: Penerangan alami dan buatan
- Ruang Administrasi: Penerangan buatan
- Sistem Pengadaan Air Bersih
- Air sumur dengan sistem tandon kapasitas 2000 Ltr
- Sarana Komunikasi Dan Transportasi
- Sarana Komunikasi Data : indihome
- Sarana Transportasi : Mobil Operasional Laboratorium Lingkungan
- Sarana Pengendalian Limbah Laboratorium
- Instalasi pengolahan air limbah
- Daya Listrik
- PLN 23.000 watt
Peralatan laboratorium yang tersedia yaitu:
No | Nama Barang | Merek | Volume |
1 | pH Meter | Palintest/PT 1330 – Micro 800 | 1 unit |
2 | Daya Hantar Listrik / Conductivity Meter | Palintest/PT 1340-Micro-800 | 1 unit |
3 | Oksigen Terlarut / DO Meter | Palintest/PT-1303-Micro-800 | 1 unit |
4 | Kekeruhan / Turbidimeter | Palintest/PTH-090 | 1 unit |
5 | Kecepatan Arus / Current Meter / Flow Meter | Geo Pack | 1 unit |
6 | Spektrofotometer Portable + Reagent Kit | Pool Id | 1 unit |
7 | Water Sampler Vertikal | SLS-Tech/Ponot-32V | 1 unit |
8 | Water Sampler Horizontal | SLS-Tech/Ponot-32V | 1 unit |
9 | Peralatan Sampling Otomatis | Environmental Devices | 1 unit |
10 | Alat Sampling Gas dan Debu pada Cerobong | SLS – Tech, STACK-35 | 1 unit |
11 | Ringermant | SLS – Tech, DSS-1210 | 1 unit |
12 | Anemometer | KIMO | 1 unit |
13 | Goneometer | CST | 1 unit |
14 | Thermometer Infrared | KIMO, Kiray 300 | 1 unit |
15 | Spektrofotometer UV-Vis, Kelengkapan (Kuvet, UPS) | Shimadzu UV-1800 | 1 unit |
16 | Dehumidifier | Waki | 1 unit |
17 | Pengukur Suhu dan Kelembaban | Lokal | 10 unit |
18 | Meja Bebas Getar | Adam Equipment | 1 unit |
Tupoksi
UPTD Balai Laboratorium Lingkungan, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan SOP laboratorium lingkungan. Adapun fungsinya adalah :
- Menetapkan tugas dan fungsi personel sesuai dengan kompetensinya.
- Menjaga standar kompetensi dan objektifitas personel
- Monitoring dan evaluasi standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan serta pengelolaan limbah laboratorium
- Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan
- Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan
- Validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan
- Validasi klaim ketidakpastian pengujian
- Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan
- Menjaga komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi
- Pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium
- Penanganan pengaduan hasil pengujian
- Melaksanakan pekerjaan pembuatan model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan
- Memberikan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak
- Melaksanakan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen didaerah tapak
- Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain.
UPTD Balai Laboratorium Lingkungan, terdiri dari :
Sub Bagian Tata Usaha , yang melaksanakan tugas :
- Menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
- Menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD Renstra;
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian
- Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
- Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.
Seksi Seksi Pelayanan Teknis Laboratorium Lingkungan, melaksanakan tugas:
- Melakukan pelayanan sarana penelitian, pengkajian, perakitan teknologi tepat guna berkelanjutan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengujian parameter kualitas Lingkungan, air atau limbah cair dsb.
Seksi Evaluasi Laboratorium Lingkungan, yang melaksanakan tugas:
- Merencanakan kegiatan seksi evaluasi laboratorium lingkungan;
- Melakukan pengawasan teknis laboratorium lingkungan;
- Mensosialisasikan laboratorium lingkungan;
- Melakukan pelayanan sarana penelitian, pengkajian, perakitan teknologi tepat guna berkelanjutan;
- Merencanakan pengembangan SDM Laboratorium LIngkungan;
- Melaksanakan kegiatan jaminan mutu hasil pemeriksaan;
- Melaksanakan kegiatan evaluasi atau sosialisasi uji laboratorium.
Kelompok Jabatan Fungsional, yang melaksanakan tugas:
- Petugas pengambil contoh uji, melaksanakan tugas pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
- Analis, melaksanakan tugas preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan.