Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2026
Struktur Organisasi

| Tidak. | Nama/Jabatan | Kedudukan dalam PPID |
| 1. | Didik Mahmud Gunawan Hadi, S.T., M.Si/ Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB | Atasan PPID Pembantu |
| 2. | Syamsiah Samad,S.Hut., M.Si/ Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
| 3. | Amrin Jaya Wardi, S.TP., M.M | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu |
| 4. | Dian Sosianti Handayani, S.T/ Pranata Humas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi |
| 5. | Rosmayadi, S.Kom/ Staf PSLB3PP | Anggota Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi |
| 6. | Resya Futri Hadi Febryana / Staf Sub Bagian Program | Anggota Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi |
| 7.. | M.Reza Azhari Putra/ Staf Sub Bagian Umum | Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi |
| 8.. | L. Rudi Hidayat / Staf Sub Bagian Umum | Anggota Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi |
| 9. | Bayu Pratama/ Staf Sub Bagian Umum | Anggota Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi |
| 10. | Christina Martha M | Anggota Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi |
| 11. | Bayuastri Adiprasetya/ Staf Sub Bagian Program | Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
| 12. | Hadian/ Staf Sub Bagian Umum | Anggota Bagian Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
| 13.. | Hilal Imtiyaz/ Staf PSLB3PP | Pembantu Pengolahan Data, Informasi, dan Dokumentasi Bidang PSLB3PP |
| 14.. | Lia Aprilliyanti/ Staf Taling | Pembantu Pengolahan Data, Informasi, dan Dokumentasi Bidang Taling |
| 15. | Ahmad Maulana Resmi/ Staf PPPKH | Pembantu Pengolahan Data, Informasi, dan Dokumentasi Bidang PPPKH |
| 16. | Ibnu Siswoyoga N./ Staf PDASPMKA | Pembantu Pengolahan Data, Informasi, dan Dokumentasi Bidang PDASPMKA |
| 17. | Prasetya Hadi C./ Staf Gakkum | Pembantu Pengolahan Data, Informasi, dan Dokumentasi Bidang Gakkum |
URAIAN TUGAS
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPIDP) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022
- ATASAN PPIDP
Tugas Atasan PPID yaitu melakukan pembinaan dan memberikan Arahan dalam hal perencanaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Fungsi Atasan PPID :
- Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Pemberian Arahan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pemberian Arahan pengelolaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Perwakilan badan publik pemerintah daerah dalam sengketa informasi publik;
- Persetujuan kepada PPID Provinsi NTB atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
- Pemberian rekomendasi kepada PPID Provinsi NTB atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Penerima atas permintaan dari permohonan informasi publik;
- tanggapan atas usulan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan secara tertulis; dan
- Persetujuan atas pertimbangan PPID Provinsi NTB terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi setiap pemohon informasi.
- KETUA PPIDP
Tugas Ketua PPID yaitu mengaktifkan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
Fungsi Ketua PPIDP :
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- pelaksanaan koordinasi informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- SEKRETARIS PPIDP
Tugas sekretaris yaitu mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPIDP, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan PPID;
Fungsi Sekretaris :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
- BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI
Tugas Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yaitu memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID.
Fungsi Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi :
- Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
- Penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
- Penyampaian informasi publik melalui media elektronik maupun media lainnya yang dapat diakses oleh publik;
- Pemeliharaan informasi publik;
- Mengelola database dan website dinas.
- BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMENTASI INFORMASI
Tugas Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi yaitu mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi :
- Pelaksanaan perencanaan program pengolahan informasi;
- Pelaksanaan perencanaan program di bidang dokumentasi informasi;
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
- Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
- Menghimpun informasi publik dari seluruh Bidang dan Balai lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB;
- Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
- Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
- Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik;
- Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
- KOORDINATOR DAN PENANGGUNG JAWAB PPIDP UPTD
Tugas Koordintaor PPIDP UPTD yaitu melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di masing-masing balai yang menjadi tanggung jawabnya.
Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
- Pelaksanaan koordinasi pembuatan, pengumpulan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi di unit kerja;
- Menyediakan dan menyampaikan informasi dan dokumentasi pada masing-masing unit kerja ke PPIDP Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkedudukan di Kantor Induk.
WEWENANG PPIDP :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari setiap Bidang dan Balai dalam lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada setiap Bidang dan Balai dalam lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menugaskan setiap bidang dan Balai dalam lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.