Tugas dan Fungsi :
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan serta merta;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan. - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- menyerahkan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- melakukan pengungkit bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
- menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya PPID Utama secara berkala