Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. menyerahkan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. melakukan pengungkit bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya PPID Utama secara berkala