Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan teknis, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPengelolaan Sampah, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Pengendalian Perubahan Iklim serta Konservasi. Adapun fungsinya adalah:
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian PencemaranLingkungan;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Analisis dan Pengendalian Lingkungan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Analisis dan Pengendalian Lingkungan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Analisis dan Pengendalian Lingkungan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Seksi Pengelolaan Sampah
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPengelolaan Sampah.
Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Seksi Pengendalian Perubahan Iklim dan Konservasi
Menyiapkan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan penyiapan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanKerusakan Lingkungan.