Berdasarkan Pasal 35 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas Permintaan Informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya;
- Tidak dipenuhinya Permintaan Informasi;
- Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang terkait keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Pasal 35
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).