Pengaduan Kasus Lingkungan

Pengaduan kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yaitu penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan. Adapun yang menjadi ruang lingkup pengaduan tersebut adalah:

  1. Pencemaran lingkungan hidup, yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
  2. Perusakan lingkungan hidup, yaitu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


    Air tanah/sumurTanah/lahanKawasan HutanUdaraSungaiDanauRawaTambakPesisir/muara/lautLainnya





    Atau bisa langsung mendatangi
    Ruang PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan alamat:
    Jl. Majapahit No. 54
    Mataram-NTB, 83126
    Telepon: (0370) 633071
    Fax: (0370) 633961
    Email: dislhk@ntbprov.go.id