Pengaduan kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yaitu penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan. Adapun yang menjadi ruang lingkup pengaduan tersebut adalah:
- Pencemaran lingkungan hidup, yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- Perusakan lingkungan hidup, yaitu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
|
Atau bisa langsung mendatangi
Ruang PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan alamat:
Jl. Majapahit No. 54
Mataram-NTB, 83126
Telepon: (0370) 633071
Fax: (0370) 633961
Email: dislhk@ntbprov.go.id