UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan, memiliki tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan. Adapun fungsinya adalah :
- Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH;
- Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH;
- pelaksanaan, pengendalian dan pengendalian pengendalian hutan di wilayah KPH;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan dan/atau tukar menukar kawasan hutan di wilayah KPH;
- Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH;
- Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH;
- Pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan KPH;
- Pengembangan investasi, kerjasama, dan kemitraan dalam pengelolaan hutan di KPH;
- pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan hutan KPH.
UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan, terdiri dari :
Sub Bagian Tata Usaha , yang melaksanakan tugas :
- menyusun kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
- menyusun program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai Renstra RPJMD;
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
- Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.
Seksi Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, melaksanakan tugas:
- melaksanakan inventarisasi hutan, pembagian blok, dan petak, tata batas wilayah, dan pemetaan unit KPH;
- pengawasan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan oleh KPH ;
- Memelihara blok, petak, tata batas, dan pengembangan sistem informasi tata hutan pada unit KPH;
- Pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan hutan KPH;
- Menetapan SOP Penataan Hutan HPH dan Pemanfaatan Wilayah Tertentu;
- Mengoordinasikan dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tata hutan KPH;
- Mempromosikan pengembangan pengolahan hasil hutan bukan kayu di wilayah unit KPH;
- Pengendalian, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan hutan, pemanfaatan dan pemanfaatan kawasan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor dan pemanfaatan pada tertentu di wilayah unit KPH;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penata usaahan hasil hutan, kehutanan dan peredaran hasil hutan di wilayah KPH;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pengelolaan hutan KPH;
- Monitoring dan evaluasi penataan hutan KPH;
- Monitoring dan evaluasi pemanfaatan hutan, penggunaan dan pinjam penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan wilayah tertentu dalam unit wilayah KPH;
- Memfasilitasi dan mendampingin kemitraan dan kerja sama dalam pengolahan hasil hutan bukan kayu di wilayah unit KPH;
- Pelaksanaan pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu untuk masyarakat/koperasi/usaha kecil di wilayah KPH.
Seksi Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang melaksanakan tugas:
- Pencegahan dan pencegahan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah unit KPH;
- pengamanan hutan dan penegakan hukum kehutanan di wilayah unit KPH;
- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah unit KPH;
- Melaksanakan pembentukan forum/lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan di wilayah unit KPH;
- Pelaksanaan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan pelatihan perlindungan hutan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran dan lahan di wilayah KPH;
- Melaksanakan sistem informasi Dalkarhutla di wilayah unit KPH;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan KSDAE dan pemberdayaan masyarakat;
- penetapan SOP Perlindungan Hutan, Pengamanan Hutan, dan Pengendalian Kebakaran dan Lahan;
- penting dan menganalisis areal dan pihak-pihak terkait ekosistem esensial di wilayah unit KPH;
- Pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan kawasan penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam di wilayah unit KPH;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekitar daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- Melaksanakan penyuluhan kepada pihak-pihak terkait dalam mendukung pengelolaan hutan di wilayah KPH;
- kondisi sosial ekonomi masyarakat desa di dalam dan sekitar kawasan hutan KPH;
- Memfasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan pada unit KPH wilayah;
- Memfasilitasi pembentukan kelembagaan tani hutan dan kelembagaan di unit KPH wilayah;
- Memfasilitasi kemitraan masyarakat dengan pemangku kepentingan lain;
- Memfasilitasi pengakuan hukum adat;
- Memfasilitasi dan pendampingan penetapan areal kerja dan perizinan perhutanan sosial kepada Menteri;
- Pelaksanaan bimbingan teknis terhadap masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial di wilayah unit KPH;
- Memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemberian bantuan usaha di unit KPH wilayah;
- Pelaksanaan pengelolaan DAS di unit wilayah KPH;
- Pelaksanaan pembentukan forum pengelolaan DAS di unit wilayah KPH;
- Melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah KPH.
Kelompok Jabatan Fungsional, yang melaksanakan tugas:
- Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan hutan unit KPH;
- Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan unit KPH;
- Pengendali Ekosistem Hutan, pelaksanaan pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya di kawasan hutan unit KPH.
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan di Dinas LHK NTB :
| No | Nama BKPH | Wilayah Kerja (Kabupaten) | Alamat Kantor | Surel |
| 1 | BKPH Ampang Plampang | Sumbawa | Jln. Lintas Sumbawa – Bima Km 95, Sumbawa | kphampangplampang@ntbprov.go.id |
| 2 | BKPH Ampang Riwo | Sumbawa – Dompu | Jln. Syech Muhammad No. 1 Dompu NTB | kphampangriwo@ntbprov.go.id |
| 3 | BKPH Batulanteh | Sumbawa | Jln. Raya By Pass Sumbawa-Bima, Desa Pungka Sumbawa | kphbatulanteh@ntbprov.go.id |
| 4 | BKPH Brang Beh | Sumbawa | Jln. Garuda 108 Sumbawa | kphbrangbeh@ntbprov.go.id |
| 5 | BKPH Brang Rea Puncak Ngengas | Sumbawa | Jln. Lintas Jereweh-Maluk, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat | kphbrangreapuncakngengas@ntbprov.go.id |
| 6 | BKPH Maria Donggomassa | Kota Bima & Kab. Bima | Jln. Datuk Dibanta Kel. Jati Baru, Kec. Asaka Kota Bima | kphmdm@ntbprov.go.id |
| 7 | BKPH Madapangga Rompu Waworada | Kab. Bima | Jln. Pendidikan No.3, Rato, Kec. Bolo, Kabupaten Bima | kphmarowa@ntbprov.go.id |
| 8 | BKPH Orong Telu | Sumbawa | kphorongtelu@ntbprov.go.id | |
| 9 | BKPH Ropang | Sumbawa | Jln. Garuda 182 Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Labuan Sumbawa, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa | kphoropang@ntbprov.go.id |
| 10 | BKPH Pelangan Tastura | Lombok Tengah | Jln. Imam Bonjol, Prapen, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah | kphpelangantastura@ntbprov.go.id |
| 11 | BKPH Rinjani Timur | Lombok Timur | Jln. Pariwisata Desak Kesik Kec. Sikur Kab. Lombok Timur NTB | kphrinjanitimur@ntbprov.go.id |
| 12 | BKPH Rinjani Barat | Lombok Barat – Lombok Utara | Jln. Jenderal Sudirman No.61 Sayang-sayang Mataram | kphrinjanibarat@ntbprov.go.id |
| 13 | BKPH Sejorong Mataiyang | Sumbawa Barat | Jln. Lintas Jereweh-Maluk, Desa Beru, Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat, NTB | kphsejorongmataiyang@ntbprov.go.id |
| 14 | BKPH Tambora | Dompu – Kab. Bima | Jln. Duabanga No 8 Km 5 Desa Calabai, Kec Pekat, Kabupaten Dompu | kphtambora@ntbprov.go.id |
| 15 | BKPH Toffo Pajo Soromandi | Dompu | Jln. Provinsi Hu’u – Dompu, Kec. Pajo, Kab. Dompu, NTB | kphtoffopajosoromandi@ntbprov.go.id |