KADIS LHK: KPH HARUS DICINTAI OLEH MASYARAKAT DI TINGKAT TAPAK
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH dibentuk untuk menghadirkan unit pengelolaan hutan yang efektif dan efisien di tingkat tapak. Dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 53…
