DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Konsultasi Publik Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi NTB

Dengan memperhatikan amanat Pasal 10 Ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), maka setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menetapkannya ke dalam Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB telah melakukan rangkaian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 29 Juni 2021, bertempat di Hotel Grand Legi, Mataram diadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. Acara ini dihadiri oleh OPD-OPD terkait, beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup di NTB dan akademisi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Hidup Provinsi NTB, Ir. Madani Mukarom. Selanjutnya, dilakukan pemaparan/presentasi terkait isi dokumen Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi NTB tahun 2021-2041, seperti dasar-dasar hukum, latar belakang, tujuan, dan format Penyusunan Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi NTB oleh pemateri yaitu Dr. Sitti Hilyana, Dr. Ahmad Fathoni dan L. Amjad, S.H., M.H.

Acara selanjutnya, yaitu diskusi oleh peserta rapat baik yang dilakukan secara online dengan peserta rapat via Zoom meeting ataupun offline. Adapun saran dan masukan peserta pertemuan adalah sebagai berikut:

  1. Mendetailkan tentang penanaman mangrove beserta peta sebarannya
  2. Pembahasan lebih lanjut agar dilakukan secara tematik sesuai dengan OPD terkait
  3. UU Cipta Kerja berpeluang untuk memberikan beban tanggung jawab kepada pengusaha berbasis pesisir pantai, hal ini bisa dimanfaatkan oleh Dinas LHK untuk memastikan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan ketegasan bagi para pelaku usaha untuk bisa membantu upaya rehabilitasi ekosistem mangrove
  4. Agar Perda RPPLH mempekuat Perda pengelolaan hutan, Perda RZWP3K, dan Perda pengelolaan sampah
  5. Tatacara perlindungan dan pengelolaan akan lebih teliti diatur dalam Peratuan Gubernur
  6. Saat ini perizinan menggunakan sistem online sehingga dikhawatirkan akan berkurangnya pengawasan, untuk itu perlu ada peraturan pengendalian didalam Perda ini terkait dengan pemberlakukan sistem online

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *