DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Day: April 6, 2017

Data Penyelesaian Permasalahan Tenurial Provinsi NTB

Data ini berisi informasi mengenai permasalahan tenurial yaitu permasalahan penggunaan kawasan hutan dan pendudukan kawasan hutan tanpa ijin. Beberapa bentuk permasalahan tenurial yang dijumpai antara lain Areal transmigrasi, Perambahan/ lahan garapan masyarakat, Perluasan pemukiman penduduk, Penerbitan Sertifikat, Bangunan fasilitas umum,…

Belajar Tentang Pentingnya Keanekaragaman Hayati Dari Bahtera Nabi Nuh

Modernisasi dan keterbukaan informasi diiringi dengan teknologi yang canggih, ternyata tidak serta-merta membawa keuntungan bagi semua makhluk hidup. Padahal, para ahli dan peneliti sejarah alam sependapat: bahwa semua makhluk hidup mempunyai peran dan fungsi masing-masing, ibarat sebuah irama ensamble atau…

Bencana akibat rusaknya keseimbangan ciptaan-NYA

Akibat dari ulah kita sendiri dapat kita rasakan beberapa musibah yang menimpa kita sendiri, misalnya dalam bentuk banjir, tanah longsor, polusi udara, meningkatnya jumlah dan kualitas penyakit, dan banyak lagi yang sebenarnya harus menjadi pelajaran buat manusia. Akan tetapi, bila…

Data Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi NTB

Data ini berisi luas areal kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang dilakukan di provinsi NTB. Kegiatan ini dilakukan bersumber dari anggaran APBD, APBN melalui UPT Kementerian LHK dan pihak ketiga yang memiliki kewajiban melakukan RHL. Variabel data terdiri dari: Kabupaten/…

Data Lahan Kritis Provinsi NTB

Data ini berisikan informasi luas lahan kritis yang ada di Provinsi NTB. Kriteria lahan yang ada terbagi dalam dua jenis yaitu kritis dan sangat kritis. Satuan yang digunakan dalam dataset ini yaitu Hektar (Ha). Data lahan kritis ini diperoleh berdasarkan…

Penggunaan Kawasan Hutan

Kawasan hutan bisa digunakan untuk kegiatan lain di luar sektor kehutanan. Penggunaan kawasan hutan tersebut dilakukan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin penggunaan kawasan hutan bisa diberikan untuk keperluan : religi, pertambangan, jalan umum, pembangunan jaringan telekomunikasi,…