Dompu- Jum,at (25/2/22) bertempat di Kantor Balai KPH Toffo Pajo Soromandi, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB dalam kunjungan kerjanya memberikan arahan sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri LHK RI kepada Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan wilayah kelola Balai KPH Topaso dan BKPH Ampang Riwo.

Kepala Dinas LHK NTB berpesan agar semua Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Menjadi garda terdepan dalam Pencegahan Kerusakan Hutan serta mendoronga Anggota KTH untuk tetap menjalankan kewajiban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan memperhatikan pilar-pilar pengelolaan hutan baik dari aspek Sosial, Ekonomi dan Ekologi.
Mengingat Keterbatasan Personil KPH yang ada dilapangan, Kepala Dinas LHK juga menyampaikan agar anggota Kelompok bersinergi dengan Petugas KPH yang ada di lapangan untuk tetap bersama-sama menjaga dan mencegah kerusakan Hutan serta mengembalikan fungsi Kawasan Hutan dengan menanam tanaman produktif agar masyarakat bisa mendapat nilai tambah secara sosial dan ekanomi serta keseimbangan dalam pelestarian Kawasan Hutan.
Kang Dani sapaan akrab Kepala Dinas LHK Provinsi NTB ini selanjutnya memberikan masukan untuk mendorong Pemerintah Desa agar badan usaha Desa turut berpartisipasi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Dan mendukung kelestarian kawasan hutan .

Begitu pula dengan yang diharapkan oleh Kepala BKPH Topaso dan Kepala BKPH Ampang Riwo agar dengan diterbitkannya legalitas Pengelolaan Kawasan Hutan ini pengembalian fungsi Kawasan Hutan bisa terlaksana dengan baik agar dapat bermanfaat secara Sosial, Ekonomi dan Ekologis.
Penyerahan SK Hutan Kemasyarakat (HKm) diselenggarakan oleh Tim SSF Perhutanan Sosial Wilayah Dompu. SK yang diterbitkan antara lain 10 SK untuk KTH pada Wilayah kerja BKPH Toffo Pajo Soromandi dan 9 SK untuk KTH pada Wilayah kerja BKPH Ampang Riwo. (yn)

Sumber : BKPH Topaso




