Monitoring Pinjam Pakai Kawasan hutan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan bahwa kawasan hutan dapat dipergunakan untuk pembangunan di luar kepentingan kehutanan yang bersifat strategis yang tidak dapat dielakkan. Kepentingan di luar kehutanan yang…
Penggunaan Kawasan Hutan
Kawasan hutan bisa digunakan untuk kegiatan lain di luar sektor kehutanan. Penggunaan kawasan hutan tersebut dilakukan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin penggunaan kawasan hutan bisa diberikan untuk keperluan : religi, pertambangan, jalan umum, pembangunan jaringan telekomunikasi,…