Desa/Kelurahan adalah kesatuan masyarakat yang secara hukum memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Secara administratif , desa merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Menurut letaknya terhadap kawasan hutan, desa/ kelurahan terdiri dari :
- Di dalam kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang letaknya di tengah atau dikelilingi kawasan hutan, termasuk desa enclave. Enclave adalah pemilikan hak‐hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan yang dapat berupa permukiman dan atau lahan garapan.
- Desa/Kelurahan di tepi kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, atau sebagian wilayah desa tersebut berada di dalam kawasan hutan.
- Desa/Kelurahan di luar kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang letaknya tidak berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Sedangkan yang dimaksud dengan desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah desa yang berada di dalam dan di tepi kawasan hutan serta desa yang berdasarkan hasil overlay peta/sketsa wilayah administrasi desa dengan peta kawasan hutan berada seluruhnya atau sebagian di kawasan hutan.
Tabel Desa sekitar Kawasan Hutan Tahun 2018