DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

PPNS Balai Gakkum Jabalnusra dan Dinas LHK Provinsi NTB SerahkanTersangka dan 3 (tiga) Barang Bukti Berkas Perkara TIPIHUT

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang Pos Mataram bersama PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyelesain Penyidikan kasus tindak pidana kehutanan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke JPU terhadap 3 (tiga) kasus penebangan pohon di kawasan hutan di wilayah kerja BKPH Toffo Pajo Soromandi dan BKPH Ampang Riwo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (1) Nomor: SP.Sidik.10/BPPHLHK/SW-3/PPNS/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, (2) Nomor: SP.Sidik.11/BPPHLHK/SW-3/PPNS/06/2020 tanggal 27 Juni 2020, dan (3) Nomor: SP.Sidik.13/BPPHLHK/SW-3/PPNS/07/2020 tanggal 12 Juli 2020.

Terhadap 4 (empat) orang Tersangka yaitu MI, RA, AK, dan Fs beserta barang bukti 3 unit chainsaw, parang serta kayu diserah terimakan di Kejaksaan Negeri Dompu yg diterima langsung oleh Kasi Pidum (Islamiyyah, SH.MH)

Adapun jalannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Selanjutnya terhadap ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Dompu yang dititip tahan di Rutan Polres Dompu untuk 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020.

Dalam kasus tersebut masing tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo pasal (12) huruf “c” UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH  Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : Bidang PHKSDAE Dinas LHK Provinsi NTB

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *