DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Dinas LHK NTB Pimpin FGD Ranpergub Lombok Barat tentang RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) merupakan salah satu dokumen rencana kerja tahunan di daerah, baik di Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota. RAD-PPM juga merupakan dokumen kebijakan yang menjadi dasar pemerintah daerah mengembangkan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri. Sebagaimana amanat Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), dan Permen LHK Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019.

Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Direktur Pengelolaan B3 KLHK RI di Jakarta (secara virtual), Kepala DLH Kabupaten Lombok Barat, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pendamping Penyusunan RAD-PPM KLHK RI dan dari Kementerian Lainnya di Jakarta (secara virtual), UNDP Indonesia dan GOLD-ISMIA Project di Jakarta (virtual), Kepolisian Resort (POLRES) Lombok Barat, Individual Consultant (IC) UNDP. Terima kasih pula disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia (Jakarta), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Global Opportunities for Long-term Development – Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining (GOLD-ISMIA) Project.

“Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat ditetapkan dan dipilih sebagai salah satu dari enam lokasi Project Program Penghapusan Penggunaan Merkuri Pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia. Seperti kita ketahui begitu banyak, hampir tiga ratusan lokasi PESK yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia,” ungkap Firmansyah dalam sambutanya.

Kang Firman sapaan akrab Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLHK ini menyampaikan bahwa “sudah banyak yang dilakukan oleh UNDP melalui GOLD-ISMIA Project bersama KLHK dan BPPT, termasuk Kementerian lainnya yang terkait di lokasi proyek, seperti halnya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, dan masih terus berjalan sampai beberapa tahun ke depan. Dan sekarang dukungan juga diberikan kepada Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat,” imbuhnya.

Sebagaimana amanat Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), dan Permen LHK Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi NTB sejak bulan Juli 2020 yang lalu sudah melaksanakan proses penyusunan RAD-PPM.

“Dengan berbagai tahapan dan pembahasan, baik secara internal Pemerintah Provinsi NTB maupun pembahasan lebih luas lagi melalui Forum Discussion Group (FGD) yang sama-sama kita sudah ikuti. Dan progress terakhir adalah Rapergup yang sudah kami review bersama Individual Consultant (IC) dalam proses evaluasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTB sebagai bahan untuk pengajuan kepada Gubernur untuk penetapan,” ungkap Kang Firman.

Dengan adanya Individual Consultant (IC) yang sama dalam penyusunan RAD-PPM Provinsi NTB dan RAD-PPM Kabupaten Lombok Barat tugas dan kewajiban bimbingan dan pendampingan kami Pemerintah Provinsi NTB menjadi lebih ringan. RAD-PPM juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk melaksanakan strategi tersebut. Sehingga keberhasilan RAN-PPM akan tergantung pada implementasi RAD-PPM di tingkat daerah. Bidang Prioritas pada RAD-PPM Provinsi NTB ditetap pada 3 bidang, yakni Energi, PESK, dan Kesehatan.

Dalam penyusunan RAD-PPM Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan strategi dan kegiatan agar menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah, kebutuhan dan kemampuan sumber daya yang ada, melalui tahapan penentuan dan penetapan, yang dibantu oleh Individual Consultant (IC) UNDP.

“Kami berharap didalam proses penyusunan RAD-PPM Kabupaten/Kota di Provinsi NTB agar secara konsisten melakukan komunikasi dengan kami DLHK Provinsi NTB yang diberikan tugas bimbingan dan pendampingan penyusunan, juga dengan Pendamping Penyusunan dari KLHK RI, sehingga muatan-muatan materi dan substantif RAN-PPM dan RAD-PPM sejalan“ tutupnya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *