Mataram, 16 Januari 2021. Pemerintah NTB bersama tim membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait dengan panduan penilaian KPH di Provinsi NTB (16/1). Ranpergub ini merupakan regulasi yang dibuat untuk meningkatkan kinerja KPH dan untuk mempermudah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menganalisis kelemahan dari KPH pada Provinsi NTB ini agar dapat ditingkatkan serta sebagai Database yang dapat mempermudah mengidentifikasi potensi yang ada di masing-masing KPH.
Instrumen kinerja di Indonesia terkait dengan monitoring evaluasi KPH ada banyak macamnya. Ada dari Forest Watch Indonesia, GIZ, Kementrian LHK, dll. Menariknya, Ranpergub ini mandatnya langsung dari Perda No. 14 tahun 2019, sehingga ini dapat mengkolaborasikan beberapa kepentingan dari nasional dengan kepentingan yang dibutuhkan di NTB. Jika Perda No. 14 berbicara tentang pengelolaan hutan dengan tujuan kelestarian sumberdaya hutan dan ekonomi masyarakat, tujuan ini hanya bisa tercapai jika KPH dapat bekerja dengan nilai ideal pada instrumen penilaian di Ranpergub ini. Dimana, dalam Ranpergub ini terdapat instrumen penilaian yang dituangkan kedalam matriks kriteria dan indikator yang sudah dibangun sebelumnya oleh tim yaitu tim Kanoppi project yang terdiri dari CIFOR dan WWF bersama dengan Dinas LHK dan tim Akademisi dari Prodi Kehutanan Universitas Mataram. Matriks penilaian ini terdiri dari 13 kriteria, 44 indikator dan 86 elemen kualitas.
Instrumen penilaian yang terdapat pada Ranpergub ini bertujuan untuk mendorong KPH agar dapat menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan peraturan perundangan, sebagai bagian dari evaluasi implementasi kebijakan Pengembangan KPH, mempercepat proses penguatan kelembagaan dan operasionaisasi KPH, membangun kapasitas teknis para pihak dalam melakukan monitoring kinerja pembangunan dan pelaksanaan pengelolaan Hutan oleh KPH dan sebagai bahan Acuan dalam Menyusun rancangan PERGUB Kinerja pengelolaan hutan sebagai mandat PERDA NTB No 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan hutan.
Beberapa kegiatan yang menjadi rangkaian pada proses penyusunan Ranpergub, antara lain : 1) Menyusun metodologi panduan monev yang sesuai perda PH. Pada proses ini, tim melakukan pengidentifikasian kriteria yang terdapat pada Perda untuk disusun menjadi Instrumen penelitian yang sesuai; 2) Menyusun kriteria dan indicator kinerja KPH menjadi sebuah matrik dan menentukan elemen kualitas dan skala penilaian (1-3). Pada proses ini, tim membuat beberapa kriteria dan indikator serta elemen kualitas yang selaras dengan Perda PH, kemudian tim membuat skala penialain dari 1 (rendah) sampai 3 (ideal). Hal ini untuk memudahkan dalam penentuan kesimpulan terkait dengan kinerja KPH; 3) melakukan ujicoba panduan di 2 BKPH dan Dinas LHK NTB. Pada proses ini, tim melakukan pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen dan wawancara; 4) melakukan validasi data hasil penilaian oleh tim WWF-Unram. Tim melakukan pendalaman terkait korelasi antara hasil wawancara dengan dokumen yang didapatkan. Apabila ada perbedaan, tim melakukan observasi lanjutan pada KPH yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik; 5) melakukan konsultasi FGD online dengan jajaran KKPH dan Dinas LHK se NTB. Hal ini bertujuan untuk mendiskusikan hasil yang didapatkan pada ujicoba Instrumen Penilaian di 2 BKPH serta untuk mendapatkan saran dan masukan terkait Instrumen Penilaian; 6) penyempurnaan panduan dan pengajuan draft ke Biro Hukum. Pada proses ini, tim melakukan beberapa revisi guna penyempurnaan panduan serta pengajuan SK penyusun panduan ke Biro Hukum; 7) konsultasi publik dan 8) finalisasi Ranpergub Monev Kinerja KPH NTB.
Pentingnya pelibatan multipihak pada setiap proses penyusunan regulasi ini guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dari setiap pihak. Dimana, hal ini akan berdampak pada proses pengimplementasian regulasi di lapangan.