DISLHK NTB

Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB

Kegiatan

Dinas LHK NTB menggelar Rakor Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten/Kota se-NTB.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Program pembangunan untuk meningkatkan dan mempertahankan indek kualitas lingkungan belum sepenuhnya tersebar sampai kepada tataran di pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Oleh sebab itu perlu dilakukan koordinasi untuk mengevaluasi, menyusun strategi dalam pencapaian target IKLH tahun 2021-2024 yang telah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menyediakan sistem pemantauan dan pelaporan IKLH dengan pengembangan metodologi dan penambahan indek kualitas lingkungan. Pengembangan metodologi terjadi pada Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Parameter pemantauan IKA mengalami penyesuaian, penambahan perhitungan semak dan belukar dilakukan untuk menyempurnakan metode perhitungan IKTL, sedangkan IKU tidak terlalu banyak perubahan kecuali penyesuaian skala indeks.

Penambahan media yang dievaluasi dilakukan dengan penambahan 2 komponen indeks baru yaitu Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) dan Indek Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKAL melakukan pemantauan kualitas air laut terutama mengukur pengaruh pencemaran dari daratan (landbase pollution). Sedangkan IKEG digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan ekosistem gambut dengan melihat keberadaan sekat kanal dan kebakaran lahan. IKEG ini di kombinasikan dengan IKTL untuk mengukur Indeks Kualitas Lahan (IKL), karena di Provinsi NTB tidak terdapat ekosistem gambut, maka pengukuran hanya dilakukan pada IKTL saja.

Pada tanggal 18 November 2021 telah dilakukan data expose sementara IKLH 2021 yang  menunjukkan bahwa nilai IKLH NTB sementara 2021 sebesar 75,22 (BAIK) dari yang ditargetkan 67,98. Akan tetapi nilai IKLH tersebut bisa meningkat ataupun menurun, karena beberapa data pemantauan yang dilakukan oleh Kab/Kota belum

semua terverifikasi. Belum terverifikasinya data tersebut bisa disebabkan karena belum adanya penginputan/pelaporan data-data ke dalam sistem yang sudah disediakan oleh KLHK dan ataupun masih adanya ketidaksesuaian data yang diinput sesuai yang dipersyaratkan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas LHK NTB mengundang Dinas LH Kabupaten/kota se-NTB untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi evaluasi pencapaian IKLH, penyusunan rencana dan upaya pencapaian IKLH sampai dengan 2024 serta mengimplementasikan dukungan upaya pencapaian.

Pertemuan Kooordiasi ini dilakukan selama dua hari, mulai dari tanggal  Rabu – Kamis, 8-9 Desember 2021 bertempat di Hotel Santika, Mataram. Peserta yang hadir berjumlah dua puluh (20) orang yang merupakan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-NTB. Berekesempatan hadir sebagai narasumber adalah Kepala Sub Bidang Evaluasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra, Putu Mekar Prihatini, SE, MA.

Dalam pamparannya terdapat beberapa point penting yaitu : beberapa point penting sebagai berikut : Pertama, Pengujian parameter lingkungan harus dilakukan di Laboratorium yang telah teregistrasi oleh Menteri, Kedua; RTH yang diperhitungkan dalam IKL bukan hanya RTH yang diinisiasi oleh pemerintah/ milik pemerintah (ADIPURA) namun juga bisa terhitung dari kebun masyarakat dengan syarat kebun tersebut berupa tegakan pohon. Dapat dilihat dari citra satelit

Adapun Langkah strategis yang dapat diambil dan disinkronkan dengan kabupaten/kota adalah : Pertama; Sinkronisasi penetapan titik oantau untuk mencegah pemantauan pada tiitk yang sama. Kegiatannya bukan hanya pemantauan namun juga kegiatan seperti identifikasi sumber pencemar untuk menentukan program berkelanjutan apa yang akan dilaksanakan selanjutnya. Sebagai contoh jika sumbernya adalah limbah peternakan diarahkan untuk membuat biogas, restorasi sungai, Kedua; Pemenuhan parameter kunci : 8 parameter kunci wajib pantau untuk air sungai maupun udara dan disupport oleh anggaran. Data IKU dapat ditunjang dengan passive sampler, Ketiga; Pemenuhan periode pemantauan minimal 2 kali, tiitk pantau per sungai minimal 3 (hulu, tengah hilir) atau persegmen sesuai peruntukan lahan, Keempat; Pengujian wajib di laboratorium teregistrasi, Kelima; Melaksanakan identifikasi sumber pencemar untuk menentukan program kegiatan, Keenam; Penyusunan laporan IKLH agar data dapat diinterpretasikan. Untuk melihat respon dan kegiatan apa yang diperlukan yang penting untuk penyusunan RPPLH. Sebagai bargaining point untuk permohonan anggaran di Bapeda, Ketujuh; Identifikasi dan pemetaan RTH sesuai kriteria IKL. Bisa berkoordinasi dengan Dinas PU.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran, Firmansyah, S. Hut, M.Si menyampaikan materi tentang capaian dan upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahn sampah melalui program NTB zero Waste. Pengelolaan Persampahan harus melibatkan semua pihak. Firman juga menyampaikan konsep delapan (8) pilar dalam tata Kelola sampah, sosilisasi melibatkan local champion di daerah, tematik KKN, optimalisasi peran masyarakat melalui revitalisasi gotong royong, edukasi di sekolah melalui program Adiwiyata, kampanye massif dari kanal media sosial dan membangun sistem informasi tata Kelola sampah berbasis android melalui aplikasi lestari.

Selama kegiatan berlangsung peserta aktif berdiskusi tentang kendala yang dihadapi dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkunga. Dari diskusi tersebut terdapat empat point isu penting yang dihadapi yaitu : Pertama; rendahnya nilai IKA dan IKL, Kedua: Sinkronisasi titik pantau kualitas air; Ketiga: diperlukan advokasi anggaran, karena minimnya anggaran yang disediakan oleh daerah; Keempat: perlu diadakan rapat koordinasi ditingkat pimpinan daera agar tujuan dan sinkronisasi kegiatan dapat terwujud. (dsh dan ben)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *