Balai Laboratorium Lingkungan mengadakan Bimbingan Teknis Pemantauan Kualitas Udara Ambien dengan metoda Passive sampler. Apa itu udara ambien? Dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa udara ambien itu adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yabg berada di dalam wilayah yuridis Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 3 April 2018 di Ruang Pertemuan Hotel Lombok Plaza – Cakranegara. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Dinas Lingkungan Hidup di 10 Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Ir. Madhani Mukarrom, Bsc. F, M. Si. Dalam arahan beliau diharapkan kelak pemantauan kualitas udara dapat dilaksanakan tidak hanya di perkotaan akan tetapi juga bisa dilakukan pemantauan di daerah pertanian yang masih melakukan pembakaran pasca panen.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia yang akan melakukan pemantauan di daerah. Sedangkan tujuan dilaksanakannya pengukuran kualitas udara Ambien dengan metode Passive Sampler adalah dapat dihasilkannya data kualitas udara ambien berupa konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter pencemar udara SO2 dan NO2. Data tersebut digunakan untuk menyatakan atau menyimpulkan kondisi ketercemaran udara di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam bentuk Indeks Kualitas Udara (IKU) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Dalam kegiatan tersebut peserta juga dibimbing tentang tata cara pemasangan shelter yaitu alat yang digunakan untuk sampel udara ambien. Narasumber dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yenni Lisanova Catherina, S. Si, M.Si menyampaikan dalam pemaparannya bahwa kendala yang di temukan hampir di seluruh daerah adalah minimnya kualitas Sumber Daya Manusia atau jika pun ada yang sudah terlatih akan terkendala dengan proses mutasi internal pegawai di daerah, selain itu shelter dan peralatan passive sampler hilang karena lokasi terlalu berdekatan dengan aktivitas publik. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara tetap memantau dan melaksanakan bimbingan di setiap daerah se-Indonesia terkait dengan pelaksanaan pemantauan kualitas udara di tingkat daerah.
Harapan kedepannya SDM yang bertugas melakukan pemantauan kualitas udara dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga udara di daerah seluruh Indonesia tetap menjadi layak untuk semua makhluk hidup. Seperti yang dipesankan oleh Bapak Kadis LHK, “Kerja kita di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah kerja ibadah, karena kita terus menyerukan kepada masyarakat untuk selalu berbuat baik, agar senantiasa menjaga dan melestarikan lingkungan demi generasi yang akan datang”. (dsos)