Bertempat di Ruang Rapat Dinas LHK NTB, Kepala Bidang PPL H. Didik memimpin pertemuan pembahasan UKL-UPL Pembangunan Jaringan Listrik 20 kV yang dihadiri oleh konsultan dan para pihak terkait lainya melalui media offline dan online (Jum’at, 18/02/22).
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Demikian pula halnya dengan program listrik pada wilayah yang belum terjangkau jaringan distribusi tenaga listrik di daerah-daerah pedesaan.
Pembangunan yang berkelanjutan diharapkan dapat memenuhi ketiga aspek berikut: yakni menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial kemasyarakatan dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk memenuhi ketiga aspek tersebut, suatu pembangunan sepatutnya didahului oleh adanya studi kelayakan lingkungan. Studi kelayakan lingkungan yang dimaksud antara lain adalah penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Banyak hal yang harus dipersiapkan oleh tim untuk menunjang kegiatan ini berjalan dengan lancar. Koordinasi dengan KPH pada masing-masing rencana lokasi pembangunan sebelum kegiatan dimulai. Dari tahap prakonstruksi hingga tahap operasi, memastikan RPHJP KPH masing-masing, memastikan kembali wilayah yang akan dilewati kegiatan pembangunan serta hal-hal penting lainnya. Harapannya melalui pembangunan jaringan listrik ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan akan menjadi merata. (yn/ds)




