(Mataram), Satu lagi unit pengelolaan sampah dibangun di Provinsi NTB. Sub Koordinator Pengelolaan Sampah Dinas LHK NTB, Radyus Ramli H, ST, M. Eng berkesempatan mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar. TPST ini dibangun oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB pada tahun anggaran 2021 diatas lahan seluas 34 are.
Dilengkapi dengan sarana prasarana yang cukup memadai, TPST Senteluk dirancang mampu menampung dan mengelola sampah organik 60,62 m³/hari dan sampah non organik 23,77 m³/hari. Jumlah timbulan sampah ini merupakan hasil proyeksi jumlah penduduk dari 4 (empat) desa yang akan menerima pelayanan pengelolaan sampah dari TPST Senteluk. Yaitu Desa Senteluk, Desa Meninting, Desa Sandik dan Desa Batulayar.
Dari proyeksi jumlah timbulan sampah tersebut, dapat dilihat bahwa komposisi sampah organik cukup besar. Oleh karena itu, fasilitas pengelolaan sampah organik di TPST Senteluk dilengkapi dengan beberapa metode sarana pengomposan. Seperti, mesin cacah sampah organik, mesin pengayak pupuk organik, Rotary komposter, Mesin Mixer magot, tampon BSF dan digester biogass. Sedangkan untuk fasilitas pengelolaan sampah non organik disediakan mesin pencacah plastik, mesin press kardus/kertas hidrolik dan tempat penampungan sampah fierglass.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi NTB turut ambil bagian memberi support untuk pengolahan sampah organik dengan metode Black Soldier Fly (BSF) yaitu menyediakan telur BSF untuk fasilitas pengolahan sampah organik dengan maggot di TPST Senteluk. Saat ini TPST Senteluk dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat dengan 20 orang pekerja.
Selanjutnya kehadiran TPST Senteluk diharapkan dapat memaksimalkan upaya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya sehingga memberi dampak pada berkurangnya jumlah sampah yang dikirim ke TPA. (ds)