
PRESS RELEASE
Untuk disiarkan
Kamis, 30 Maret 2023
Tidak ada Pungutan liar di Pantai Pink
Menindaklanjuti surat dari Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) pada tanggal 25 Maret 2023 perihal Permohonan Aksi untuk audiensi dugaan terjadi pungutan liar di wilayah destinasi wisata alam Pantai Pink, Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB sebagai instansi atau lembaga pemerintah hingga saat ini berkomitmen bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan aturan turuan lainnya. Adapun mengenai dugaan pungutan liar di Pantai Pink, Dinas LHK menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut :
A. Latar Belakang
- Arahan Presiden Republik Indonesia Bp. Joko Widodo dalam beberapa kesempatan pertemuan/rapat dengan Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN terkait dengan Perhutanan Sosial dan Reformasi Agraria untuk masyarakat/petani kecil. Arahan terakhir Presiden pada tanggal 10 Oktober 2019 di Istana Negara Jakarta pada saat menerima perwakilan masyarakat Perhutanan Sosial. Bapak Presiden didampingi Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Beliau menyatakan bahwa “Program ini harus jalan terus, karena target kelola Perhutanan Sosial 12,7 juta Ha, Sekali lagi, kita berkomitmen untuk menyelesaikan 12,7 juta Ha itu dan Reforma Agraria kurang lebih 9 juta Ha (PPID Kementrian LHK, 2019)”. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (Peta PIAPS) sudah diterbitkan kementrian LHK, dan Kawasan Hutan Provinsi NTB mendapatkan target 280.000 Hektar sesuai Peta PIAPS Revisi VII.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Sesuai dengan ketentuan di atas, UPTD Balai KPH Rinjani Timur selaku pengelola kawasan diberikan mandat untuk melakukan pemberdayaan masyarakat pada areal konflik atau berpotensi konflik dan areal yang memiliki potensi/menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat yang berada di wilayah pengelolaannya.
Adapun skema Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan di atas, yaitu (1) Hutan Desa (2) Hutan Kemasyarakatan (HKm), (3) Hutan Adat, (4) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan (5) Kemitraan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9/2021 tentang Perhutanan Sosial.
Terbitnya UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan turunannya (PP 22, PP 23) bahwa pemberian Perijinan berusaha dan perijinan lainnya di dalam kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga skema perijinan Kemitraan Kehutanan yang sebelumnya dilakukan antara Balai KPH dengan Kelompok Masyarakat harus disesuaikan dengan aturan ini, yaitu melalui mengajukan usulan Kulin KK kepada Kementrian LHK melalui Balai PSKL Jabalnusra.
B. Tujuan
Tujuan dari Instruksi dan arahan Presiden ini dan Peraturan Menteri LHK ini adalah bagaimana pengurangan kesenjangan pendapatan masyarakat petani lingkar kawasan hutan dan upaya pengentasan kemiskinan masyarakat petani lingkar kawasan hutan dapat dilakukan secara riil dengan memberikan hak kelola lahan dan jasa lingkungan (Udara, Air dan Panorama) kawasan hutan kepada masyarakat lokal (lingkar kawasan Hutan) secara legal.
Ada kesenjangan Ijin Penguasaan Kawasan Hutan yang diberikan kepada Korporasi dan Perijinan yang diberikan kepada masyarakat. Dari data yang ada sejak jaman Orde Baru sampai dengan tahun 2000, bahwa hanya sekitar 10 % kawasan hutan yang diberikan hak kelola kepada masyarakat lokal, baik dalam bentuk Koperasi maupun Individu. Pada pemerintahan Era Presiden Joko Widodo, pemberian hak kelola Kawasan Hutan, kepada masyarakat lingkar kawasan hutan harus ditingkatkan secara signifikan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup petani hutan.
C. Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) KTH Pink Lestari di Kawasan Hutan Lindung RTK 15 Sekaroh
Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari adalah kelompok masyarakat lokal yang anggotanya berasal dari Desa Sekaroh dan desa-desa di Kecamatan Jerowaru. Surat Keputusan Kelompok ini telah disahkan oleh Kepala Desa Sekaroh. Proses terjadinya pengelolaan hutan dengan skema Kemitraan Kehutanan Kulin KK, komoditas Jasa Lingkungan Wisata Alam pengelolaan Pantai Pink yang merupakan Blok pemanfaatan dengan zona Area Publik, melalui proses yang panjang, dengan kronologi sebagai berikut:
- Surat Dinas LHK Provinsi NTB Nomor : 660/1983/VII/DIS-LHK/2017 tanggal 18 Agustus 2017, perihal Pengelolaan Retribusi Wisata Alam di Pantai Pink, yang ditujukan kepada Kepala BKPH Rinjani Timur.
- Kepala KPH Rinjani Timur menindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Resort Jerowaru melalui Surat Dinas Nomor : 522.4/362/KPH-RT/2017 tanggal 21 Agustus 2017, Perihal : melakukan pengecekan terhadap pengelolaan Wisata Alam Pantai Pink.
- Laporan dari POLDA NTB terhadap adanya dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum-oknum tertentu yang merasa menguasai daerah/tanah di Pantai Pink, padahal Pantai Pink adalah kawasan hutan negara yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SK Menteri Kehutanan RI Nomor :8214/Kpts-II/2002.
- Hasil verifikasi dan pengecekan lapangan ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan melakukan pungutan masuk area wisata alam Pantai Pink dan hasil punggutan dipergunakan oleh oknum tersebut secara pribadi ataupun kelompok.
- Dilakukan upaya penertiban terhadap kegiatan pungutan liar tersebut dengan melibatkan aparat Kepolisian, TNI dan KPH Rinjani Timur.
- Setelah dilakukan penertiban, kegiatan kunjungan wisata terus berjalan sebagaimana biasa. Untuk menghindari terjadinya kembali pungutan liar dan agar obyek wisata tersebut merupakan bagian dari sumber pendapatan masyarakat lokal yang sah, maka berdasarkan arahan Presiden RI di atas dan peraturan- peraturan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta untuk meningkatkan kelestarian kawasan hutan, maka Balai KPH Rinjani Timur melakukan pendekatan /pertemuan dengan masyarakat lokal yang ada di area wisata Pantai Pink untuk membentukan kelompok tani yang dapat mengelola area wisata pantai Pink yang terlatak di dalam Kawasan Hutan Lindung Sekaroh pada Area Publik.
- Melalui proses yang panjang, setelah dilakukan pertemuan berkali-kali yang melibatkan masyarakat, tokoh-tokoh setempat dan Penyuluh Kehutanan, maka pada Hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 berhasil membentuk Kelompok Pink Lestari dengan membuat Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani Hutan, beranggotakan 18 orang.
- Kelompok Tani Hutan Pink Lestari telah membuat AKTA PENDIRIAN KELOMPOK TANI HUTAN, dengan Akta Notaris : Yulita, SH., MKn, selaku Notaris Kabupaten Lombok Timur.
- Pada Hari Senin tanggal 4 Juni 2018 membuat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara BKPH Rinjani Timur dengan KTH Pink Lestari, berdasarkankan Permen LHK RI Nomor : P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Nomor Kemitraan Kehutanan : Pihak Pertama : 522.4/101/BKPH-RT/2018, Pihak Kedua :18/KTH-PL/2018. Pihak Pertama yaitu Dinas LHK Provinsi NTB, dan Pihak Kedua yaitu KTH Pink Lestari. Kerjasama Kemitraan Kehutanan berlaku 5 tahun (2018-2023) dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.
- Berlakunya UU Nomor :11/2021 tentang Cipta Kerja, kemudian terbitnya Permen LHK RI Nomor : 9/2021 tentang Perhutanan Sosial yang salah satu poinnya yaitu bahwa NKK yang sudah terbit sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku/terbaru, sehingga NKK ini harus mendapatkan perijinan dari Menteri LHK, sehingga terbitlah SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.8860/MEN LHK-PSKL/PSL.0/12/2018, ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Desember 2018.
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara BKPH Rinjani Timur dengan KTH Pink Lestari, KTH Pink Lestari diantaranya berhak untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan jasa lingkungan wisata alam di Pantai Pink yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Sekaroh.
- Dalam melaksanakan pengelolaan jasa lingkungan wisata alam, pengelola Pantai Pink memberlakukan pungutan kepada pengunjung berupa tiket masuk dan pas kendaraan. Hasil dari penjualan tiket menjadi pemasukan bagi pengelola, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan.
- Pengenaan Pungutan di wisata Pantai Pink dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
a. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 tahun 2019 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah.
b.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
- Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, Pihak Ketiga, pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri (ps 16 ayat 1)
- Hasil kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah oleh Wajib Bayar dan/atau sebutan lainnya (ps 16 ayat 3).
- Hasil kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa uang ditetapkan sebagaiaman penerimaan dari LLPAD yang sah. (ps 16 ayat 4)
- Penetapan LLPAD yang sah dilakukan dengan menggunakan bukti pembayaran, meliputi : Perjanjian, Surat Keterangan dan Dokumen lalinnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
c. Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan BKPH Rinjani Timur dengan KTH Pink Lestari Nomor : 522.4/101/BKPH.RT/2018 dan Nomor : 18/KTH-PLN/VII/2018 berisikan :
- Lokasi Kemitraan : Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru
- Luas Areal kemitraan : 3,79 ha
- Objek Kegiatan Kemitraan : Pemanfaatan jasa lingkungan wisata Pantai Pink
- Hak Masing-masing pihak : memperoleh manfaat dari bagi hasil kegiatan sesuai skema yang telah disepakati bersama (ps 6)
- Bagi hasil usaha wisata alam berupa jumlah pemasukan dari total seluruh pemasukan di lokasi wisata, diterima setiap bulan setelah dikurangi PNPB atau hasil bersih (Ps 7 ayat 3)
- Besaran persentase bagi hasil adalah (Ps 7 ayat 4) :
25% Pihak Pertama (BKPH Rinjani Timur)
70% Pihak Kedua (KTH Lestari)
5% Pemerintah Desa Sekaroh
- Dasar pungutan obyek pada lokasi wisata Pantai Pink yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang terdapat dalam Lampiran 4 sebagai berikut:
| Karcis Masuk Wisata Alam | ||
| A. Perorangan : | ||
| 1. Wisatawan mancanegara (WNA) | 25,000 | Per orang/hari |
| 2. Wisatawan Lokal (WNI) | 7,500 | Per orang/hari |
| B. Rombongan (Minimal 5 orang) pelajar/mahasiswa : | ||
| 1. Wisatawan mancanegara (WNA) | 15,000 | Per orang/hari |
| 2. Wisatawan Lokal (WNI) | 5,000 | Per orang/hari |
| C. Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk : | ||
| – Roda 2 (dua) | 5,000 | Per unit/hari |
| – Roda 4 (empat) | 10,000 | Per unit/hari |
| – Roda 6 (enam) | 25,000 | Per unit/hari |
| – Sepeda | 2,000 | Per unit/hari |
| – Kuda | 10,000 | Per unit/hari |




