Balai Laboratorium Lingkungan NTB, siap memberikan Pelayanan Uji Parameter Lingkungan Yang berkualitas
Penurunan kualitas lingkungan semakin terasa seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri. Hal ini juga terjadi di Indonesia dan juga Provinsi NTB. Kecendrungan negara berkembang adalah pembangunan sangat gencar dilakukan. Tidak sedikit dampak pembangunan tersebut memberikan dampak negatif bagi lingkungan. maka terjadi penurunan kualitas lingkungan. Untuk itu perlu dilakukan Pemantauan, Pengawasan dan Pengujian Kualitas Lingkungan yang Intensif. Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah provinsi NTB dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Laboratorim Lingkungan mendukung upaya pengendalian dampak lingkungan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Balai Laboratorium Lingkungan sangat berperan dalam mensukseskan misi NTB yang keempat yaitu NTB Asri lestari yaitu salah satu indukatornya adalah peningkatan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) untuk Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) dan Indeks Kualitas Udara (IKU).
Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Lingkungan memulai operasi pelayanan sejak akhir tahun 2019 yang meliputi pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas lingkungan internal pemerintah, swasta dan masyarakat. Uji parameter lingkungan ini menghasilkan data dan informasi kualitas lingkungan secara berkala di wilayah NTB.
Visi dan Misi
Saat ini UPTD laboratorium Lingkungan merupakan satu-satunya yang ada di wilayah NTB dan di Indonesia bagian Timur. Oleh karena itu Laboratorium memiliki visi Menjadi Laboratorium Lingkungan Rujukan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023. Dalam mewujudkan visi tersebut, Laboratorium Lingkungan mewujudkannya dalam beberapa rangkaian misi UPTD yaitu; (1). Melaksanakan uji kualitas lingkungan yang valid sebagai pendukung kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat; (2). Menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium secara konsisten sesuai ISO/IEC 17025, edisi terbaru; (3). Mengembangkan komunikasi dan kerjasama jejaring dengan laboratorium kabupaten/kota, laboratorium terkait, serta stakeholder lainnya; (4). Memberikan pelayanan prima untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan didukung prasarana dan sarana yang mutakhir dan maju; (5). Membangun kompetensi sumber daya manusia laboratorium baik aspek manajemen dan teknis sesuai dengan perkembangan teknologi; (6). Mengembangkan kultur lembaga berbasis kinerja dan kebersamaan.
Organisasi, Fungsi dan Beban Kerja
Pada Tahun 2018 diterbitkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 29 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Laboratorium Lingkungan DLHK Provinsi NTB menyelenggarakan fungsinya yaitu (1). Pengujian dan analisis serta metode analisis laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; (2). Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; (3). Pelaksanaan penelitian dan pengujian mutu lingkungan; (4). Pelaksanaan kegiatan antar laboratorium lingkungan; (5). Pelaksanaan analisis laboratorium sebagai laboratorium rujukan; (6). Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan teknis laboratorium.
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan personil Balai Laboratorium saat ini yang berjumlah Tiga Puluh Empat (34) orang, yang terdiri dari :
1. SDM ASN
| No | Jabatan | Jumlah (orang) | Pendidikan |
| 1. | Kepala Balai | 1 | S1 |
| 2. | Eselon IV | 3 | S1 – 2 orang
S2 – 1 orang |
| 3. | Pejabat Fungsional | 5 | S1 – 1 orang
S2 – 4 orang |
| 4. | Pelaksana | 5 | SMA – 1 orang
S1 – 3 orang S2 – 1 orang |
2. SDM Non-ASN
| No | Jabatan | Jumlah (orang) | Pendidikan |
| 1. | Analis | 1 | S1 |
| 2. | Petugas sampling | 3 | S1 – 2 orang
S2 – 1 orang |
| 3. | K3 dan Loket | 5 | S1 – 1 orang
S2 – 4 orang |
| 4. | Operator Onlimo | 5 | SMA – 1 orang
S1 – 3 orang S2 – 1 orang |
| 5. | Administrasi | 1 | S1 – 1 orang |
| 6. | Petugas jaga | 2 | SMA – 2 orang |
| 7. | Petugas kebersihan | 3 | SMP – 1 orang
SMA – 2 orang |
Untuk dapat memberi pelayanan maksimal dan hasil uji yang berkualitas Balai laboratorium Lingkungan senantiasa melakukan peningkatan kapasitas personil yang ada, sehingga pada periode tahun 2019 – 2021 Balai Laboratorium dinyatakan lulus uji profisiensi dan juga mendapat predikat sebagai Laboratorium Excellent.
Jenis Pelayanan dan tarif Parameter yang diuji
Jenis Pelayanan yang dilakukan oleh Balai Laboratorium Lingkungan saat ini adalah Pengambilan sampel dan pengujian :
- Parameter Air Sungai, Air Danau dan Air Mata Air sesuai PP 22/2021;
- Parameter air untuk keperluan Higiene dan Sanitasi sesuai Permenkes 32/2017;
- Parameter Air Limbah sesuai Permen LH 5/2014;
- Parameter Air Laut sesuai Permen LH 51/2004;
- Parameter Kualitas Udara Ambien sesuai PP 22/2021;
- Parameter Kualitas Udara Emisi Tidak Bergerak/ Cerobong sesuai Permen LH 4/2014.
Target yang ingin dicapai oleh Balai Laboratorium Lingkungan adalah jumlah parameter uji terus bertambah dan dengan status terakreditasi. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan trentunya menambah pemasukan untuk Pendapatan Aseli Daerah (PAD). (ds)




