Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan perjanjian tunda tebang dengan kelompok Hutan Rakyat Mori Sama yang berada di wilayah kerja Resort Donggo, Balai KPH Ampang Riwo Soromandi.
Program kredit tunda tebang yang digelontorkan Kementerian LHK ini merupakan program pinjaman yang difokuskan pada petani yang memiliki tanaman keras non palawija dan tanaman yang masa panennya berjangka panjang hingga puluhan tahun. Salah satunya adalah tanaman jati yang tertanam di lahan milik pribadi.
Tujuan dari pemberian pinjaman tersebut adalah untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang. Sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal. Selama ini karena terbentur kebutuhan ekonomi yang mendesak, petani hutan rakyat sering menjual pohon jati yang ditanamnya dalam usia muda, misalnya umur tiga tahun. Akibatnya, harga kayu jati itupun relatif murah karena memang belum masuk kategori cukup umur tebang.
Dengan adanya pinjaman tunda tebang, petani baru akan menebang pohon yang ditanamnya ketika cukup umur. Jangka waktu pinjaman adalah sampai dengan pemanenan tanaman 8 tahun. Penerima pinjaman harus menjaga dan memelihara tanaman yang ditunda tebang. Dana pinjaman tersebut harus dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Penerima pinjaman harus menggunakan dana yang diterimanya sesuai dengan tujuan pinjaman. Adapun penggunaan pinjaman bisa untuk sejumlah keperluan. Diantaranya untuk usaha produktif perekonomian serta bisa juga dipakai untuk biaya sekolah, rehab rumah dan biaya konsumtif dengan presentase tertentu.
Kelompok Hutan Rakyat Mori Sama mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 2.400.000.000,- dengan bunga 0,65% per tahun dengan jaminan berupa tanah bersertifikat dan tanaman jati berbagai umur dan diameter lebih kurang 10.000 batang. Pohon jati tersebut tidak boleh ditebang atau dipanen selama jangka waktu perjanjian yaitu 8 tahun. Pengembalian pinjaman akan dibayarkan satu kali dalam setahun selama 8 tahun.
Untuk mendapatkan pinjaman ini, bisa dilakukan dengan mengajukan proposal ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kehutanan. Lalu akan dilakukan penilaian berkas dan lapangan. Jika memenuhi syarat, akan diberi surat penawaran dana bergulir lalu akan dilakukan akad kredit dan dibuatkan rekening. (kus/lil)
Assalamualaikum…
Mau tanya pak, saya punya kebun jati skitar 4 ribu pohon…
Rencana mau tunda tebang cara dan pengurusan nya gmna ya…??
Saya daerah Sumbawa Besar NTB.
No HP: 085239150797
assalamu’alaikum…wr…wb…
saya punya Kebun Jati sekitar ±12 ribu pohon jati,
rencana mau tunda tebang.
cara dan pengurusannya bagaimana?.
Daerah Kabupaten Dompu NTB.
No. HP : 082 339 216 339
wa’alaikumsalam… bisa langsung ke kantor KPH pak. kalau di Dompu di Kantor Dinas Kehutanan yang lama. disamping kantor inspektorat dompu